Memetik pelajaran dari kasus SIPOL KPU

Tampilan situs SIPOL dari KPU (ist)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (15/11) mengumumkan putusan terhadap 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi pelanggaran Pemilu 2019.

Pada putusan tersebut, Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan Partai Politik (Parpol).

Sepuluh Parpol melaporkan KPU terkait dengan kinerja dari sistem aplikasi bernama Sistem Informasi Partai Politik (sipol).

Parpol-parpol ini menganggap bahwa Sipol dianggap tidak sejalan dengan UU karena tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan alias up and down sehingga menyulitkan parpol untuk mengupload berkas-berkas yang diperlukan untuk bahan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

Mereka juga mengeluhkan waktu mengupload data ke Sipol yang terbilang singkat, mengingat banyaknya data yang harus diunggah. KPU juga dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dalam menetapkan mana-mana saja parpol yang memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019.

Keputusan Bawaslu ini seperti menguatkan temuan yang didapat lembaga ini pada Oktober 2017 terkait kelemahan Sipol secara teknis.  

Saat itu, Bawaslu mendapati laman Sipol mengalami troubleshooting selama setengah jam pada saat proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik pada 9 Oktober 2017.

Bawaslu juga menemukan proses pengunggahan data milik partai politik di Sipol memakan waktu cukup lama. Selain itu, Bawaslu mendapati Sipol tidak dapat mengidentifikasi adanya dokumen ganda. Dengan begitu partai politik tidak dapat mengetahui apakah data mereka sudah berhasil terunggah atau belum.

Belum terdaftar
Hal yang menarik adalah fakta yang diungkap saksi ahli Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kominfo, Hasyim Gautama dalam persidangan gugatan sepuluh partai politik terhadap Sipol KPU ke Bawaslu yang menyatakan situs itu belum terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Hasyim  mendaftarkan Sipol ke Kominfo itu artinya diakui. Dengan begitu Kominfo akan memberikan saran saran bila ada masalah dengan Sipol. (Baca: Status Sipol)

Pernyataan Hasyim sepertinya merujuk ke kewajiban pendaftaran sistem elektronik (PSE) sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  

Berkenaan dengan sistem informasi yang merupakan pelayanan publik baik oleh Kementerian/Lembaga atau Instansi lainnya termasuk swasta telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang juga berkaitan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik berikut PP di bawahnya yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012. Dalam PP 82 Tahun 2012 disebutkan adanya kebutuhan agar penyelenggara sistem elektronik melakukan pendaftaran.

Kementerian Kominfo c.q. Ditjen Aplikasi Informatika menerima pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik baik yang ada di Kementerian/Lembaga Pemerintah maupun Instansi lainnya termasuk swasta.

Semua pelayanan pemerintahan diperlukan dan harus didaftarkan sehingga pemerintah punya pemetaan untuk sistem informasi dan e-Government di Indonesia. Selain itu agar Pemerintah bisa membantu mengenai keamanan yang terkait dengan penanganan apabila ada kejadian. Kalau ada sesuatu Kominfo siap untuk membantu menginvestigasi.

Kalau belum terdaftar, Kominfo tidak bisa memberikan bantuan karena memang belum terpetakan.  

Pelajaran
Terlepas dari isu politiknya, kasus Sipol ini layak menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menerapkan e-Government.

Pelajaran yang bisa diambil adalah Pertama, untuk menerapkan e-Government dibutuhkan  koordinasi antar lembaga sehingga layanan publik menjadi maksimal.

Terbukanya status dari Sipol yang ternyata belum terdaftar di Kominfo seperti memperlihatkan tidak adanya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam membangun sebuah sistem e-Government.

Kedua, edukasi yang minim dari regulasi terlihat sekali sehingga Sipol pun menjadi tak terdaftar di Kominfo.

Ketiga, isu leadership menjadi harus diperhatikan jika pemerintah ingin membangun e-Government.

Dalam kasus Sipol terlihat tidak adanya peran seorang ‘Chief Information Officer” di Pemerintah, sehingga KPU membangun Sipol yang tidak kuat secara infrastruktur Teknologi Informasi (TI).

Terakhir, sudah saatnya pemerintah untuk menentukan nasib dari revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)  agar tidak ada kekosongan hukum di publik.

Jika merujuk kepada PP PSTE seharusnya semua PSE pada Oktober 2017 sudah melakukan pendaftaran di Kominfo. (Baca: Pendaftaran PSE)

Sayangnya, revisi PP PSTE yang tak kunjung tuntas malah menimbulkan kebingungan di publik, sehingga yang terjadi adalah hukum rimba dan dibangunnya infrastruktur TI untuk layanan publik tanpa standar yang jelas.

@IndoTelko