JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tidak profesional dalam pengelolaan kebijakan registrasi kartu prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan.
"Kominfo tidak bersikap profesional dalam menjalankan kebijakan yang sudah diputuskan sampai masyarakat riuh rendah dan merasa tidak nyaman atas proses registrasi tersebut," ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala, di Jakarta (23/11).
Diungkapkannya, tidak profesionalnya Kominfo terlihat dengan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri dalam menjalankan registrasi prabayar yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Dalam Peraturan Menteri (PM) itu kan jelas mengatur soal registrasi pelanggan gagal tervalidasi sebanyak lima kali, maka proses validasi diserahkan ke gerai operator dengan membawa pernyataan disclaimer tersebut. Kenapa dimoratorium? Ini kan membuat hal yang tadinya mudah menjadi susah. Menkominfo suka bilang jangan menjadi susah karena aturan, lha dia malah bikin susah rakyat dengan moratorium itu," kesalnya.
Ditambahkannya, jika memang dilakukan moratorium, maka secara administrasi harus ada revisi PM karena ketentuan layanan disclaimer disebutkan dengan jelas dalam pasal-pasal di beleid itu.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, ada beberapa ketentuan soal registrasi gagal pelanggan:
Pasal 8
Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a. proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam);
b. setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan Validasi berdasarkan data hasil Verifikasi; dan
c. dalam hal Validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.
"Jadi, tak bisa sebuah PM dianulir hanya dengan membuat siaran pers atau kirim surat ke operator. Ini yang jadi korban pelaku usaha nanti kalau ada pelanggan melakukan somasi karena di aturan jelas disebutkan soal layanan disclaimer. Saya rasa pejabat di Kominfo sangat paham administrasi negara, jadi kalau dipaksakan moratorium itu, mencerminkan memaksakan gaya korporasi ke birokrasi," tegasnya. (Baca: Kominfo anulir disclaimer di registrasi)
Lebih lanjut dikatakannya, sejak PM tentang registrasi prabayar berbasis NIK dan KK ini digulirkan memang menjadi kontroversi terutama masalah keamanan data dari pelanggan.
"Belum lagi soal isu teknis seperti pendaftaran kartu keempat yang akhirnya mengakomodasi keinginan pedagang. Ini mencerminkan kala menyusun PM itu tak melalui proses yang benar sehingga keluarnya kebijakan carut-marut dan tambal sulam," pungkasnya. (Baca: Registrasi kartu keempat)
Sebelumnya, Kominfo memutuskan untuk menunda mekanisme disclaimer di registrasi prabayar guna mengantisipasi penyalahgunaan.
Dengan langkah moratorium tersebut, maka Kominfo mewajibkan seluruh operator melaksanakannya dan mengarahkan ke gerai resmi operator, atau yang ditunjuk operator untuk registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NIK dan No Kartu Kependudukan (KK).
Kominfo mengatakan, pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai aturan registrasi pelanggan prabayar.(dn)