Pemerintah diminta perketat registrasi di media sosial

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengusulkan pemerintah memberlakukan registrasi yang lebih ketat untuk mendapatkan akun media sosial guna menekan penyebaran berita Hoax.

"Kewajiban pengguna kartu sim pra bayar untuk registrasi mestinya diikuti juga dengan registrasi akun media sosial melalui sim card dan KTP elektronik. Karena dari medsos (media sosial), hoax menyebar luas ke publik," kata Anang seperti dikutip dari laman DPR.go.id (2/12).

Anang menyarankan semestinya pemerintah juga mendorong agar pengguna media sosial melakukan registrasi akun media sosial berbasis nomor kartu sim atau nomor KTP berupa single identity number (SIN).

"Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media sosial.  Makanya untuk menekan praktik tersebut harus ada proses registrasi akun media sosial,"  ujarnya.

Anang meminta agar pemerintah merumuskan dalam bentuk kebijakan agar media sosial turut diregistrasi seperti kartu sim pra bayar.  "Media sosial merupakan produk inovasi teknologi harus memberi output peradaban yang baik.  Medsos bukan justru menjadi alat yang tidak beradab," tambah Anang.

Dikatakannya, dengan mewajibkan pengguna media sosial untuk registrasi berbasis sim card atau KTP Elektronik juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas diri.  "Dengan cara ini pula,  anak-anak akan terlindungi dari paparan konten negatif.  Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap anak-anak,"  tegas Anang.

Ditegaskannya, registrasi akun medsos sama sekali tidak diarahkan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Justru registrasi akun medsos dimaksudkan untuk proteksi diri para penggunanya.  

"Registrasi ini bukan untuk mengengkang kebebasan berpendapat dan berekspresi,  tapi justru proteksi pengguna medsos dan mengembalikan khitah medsos untuk interaksi sosial melalui digital dengan cara yang beradab," tandas Anang.(wn)