Kominfo permudah eCommerce lakukan registrasi

Aulia E Marinto (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempermudah anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan menyediakan sistem pendaftaran PSE yang terintegrasi dan mempunyai fungsi interoperabilitas.

Interoperabilitas sistem pendaftaran ini memungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran PSE melalui situs resmi idEA https://pse.idea.or.id/ (Baca: Aturan PSE)

Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan PSE, pelaku usaha digital wajib untuk memiliki sertifikat legal. Data terdaftar pelaku usaha, khususnya eCommerce, nanti akan menjadi satu bentuk sistem identifikasi pemerintah.

Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan di idEA. Namun dengan interoperabilitas maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. "Jadi kemudahan yang selama ini Kementerian Kominfo terapkan juga diadopsi oleh idEA,” katanya, kemarin.

Menteri menjelaskan pendaftaran juga tidak dikenakan biaya. Dengan interoperabilitas maka penyelenggaraan sistem elektronik diakui baik di pemerintah sekaligus di idEA.

"IdEA adalah asosiasi yang paling tahu industri dan anggotanya. Demikian juga berkenaan dengan akreditasi atau bentuk pengakuan serta sertifikasi keandalan tentu idEA adalah yang paling tepat. Dengan adanya interoperabilitas dengan idEA ini akan meningkatkan pendaftar sistem elektronik. Next to do nya akan dilakukan interoperabilitas dengan instansi lain lagi," katanya.

Sementara itu Dirjen Aptika Semuel Pangerapan mengatakan perlunya pendataan untuk mengidentifikasi semua pelaku. “Kita sudah masuk di era digital. Pada saat kita masuk di era digital, kita tidak perlu lagi bertatap muka. Di era digital, identitas itu sangat penting,” katanya.

Dirjen Semuel mengatakan bahwa negara sudah memikirkannya di tahun 2008. “Selama ini masyarakat memandangnya UU ITE itu adalah mengurusi pencemaran nama baik, fitnah padahal banyak pasal-pasalnya yang membantu kita berbisnis. Salah satunya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik,” jelasnya.

Dikatakan yang didaftarkan apa usahanya, sistemnya bagaimana, keamanannya bagaimana, data-data yang dikelola apa saja, bagaimana melindungi data-data yang ada terutama data-data pelanggan.

“Kami menyambut baik atas kepercayaan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan idEA dalam hal PSE ini. Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik baik yang terdaftar sebagai member idEA maupun non member untuk mendaftarkan sistem elektroniknya secara online,” ungkap Aulia E.Marinto selaku Ketua Umum IdEA sekaligus CEO BLANJA.com.

Dikatakannya, anggota idEA sebanyak 310 perusahaan. Selain itu, banyak sekali eCommerce lokal yang muncul di tingkat kabupaten dan kota. Data Kominfo, hingga November 2017, baru 417 perusahaan yang mendaftar dengan perusahaan dagang baru sebanyak 120 unit.

CEO Bhinneka.com Hendrik Tio menjelaskan PSE jadi bentuk legalitas yang meyakinkan pelanggannya. Sebelum melakukan pendaftaran pada 2016, sosialisasi bisa diubah menjadi kepercayaan. “PSE adalah satu pembuktian konkret dan jelas,” ujar Hendrik.(wn)