JAKARTA (IndoTelko)- Pemerintah menegaskan tetap akan memburu pajak dari pemain Over The Top (OTT) global setelah sukses "menaklukkan" Google melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015.
"Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services yang sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum lama ini.
Ditegaskannya, seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi (TI), yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka itu merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia. (Baca: Pajak Google)
"Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia platform atau aplikasi, maupun sebagai player yang mendaptkan keuntungan dari platform tersebut," kata Sri Mulyani.
Angin Segar
Secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengakui keberhasilan Indonesia menaklukkan Google sebagai angin segar. "Saya tidak tahu nilai pajak yang dibayarkan Google. Tetapi mereka bayar pajak itu angin segar. Kemarin di pertemuan Menkominfo se-ASEAN saja pada nanya hal itu ke saya, caranya gimana sih kok Indonesia bisa," katanya usai membuka seminar Apnatel belum lama ini.
Diungkapkannya, salah satu negara yang tertarik belajar ke Indonesia menangani OTT Global adalah Thailand. "Saya janjian sama menteri Thailand, Menteri Thailand akan mengirim orang belajar ke Indonesia bagaimana cara kita menghadapi yang namanya OTT sehingga pajak google kemarin dibayar, saya bilang welcome," ungkapnya.
Rudiantara pun optimistis Peraturan Menteri tentang OTT bisa segera terbit pada akhir tahun 2017. “Menjelang akhir Desember 2017 mudah-mudahan sudah selesai,” kata Rudiantara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Google telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2015. Jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sayangnya, Ditjen Pajak tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(ak)