Fintech telah lakukan pembiayaan bisnis Rp 2,26 triliun

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran.

"Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari laman resmi OJK (23/12).

Dijelaskan, OJK terus konsisten dalam mendukung ekosistem Fintech berkembang di Indonesia dengan membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech.

"Hadirnya financial technology (Fintech) yang berkembang cepat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator," pungkasnya.(wn)