JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Konvensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 yaitu agar upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan lebih serius.
"Kami terus mendorong intensitas dan kualitas pelayanan komunikasi dan informatika di tengah masyarakat," kata Menkominfo Rudiantara dalam laman Kominfo (29/12).
Dijelaskannya, dari sisi kualitas jaringan telekomunikasi, Kominfo melaksanakan penataan dan refarming spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi. Penataan yang dilakukan juga untuk mengatasi tingkat kepadatan jaringan mobile yang terlampau padat karena untuk layanan data yang berkualitas baik, ukuran bandwith harus memadai.
Pemerintah mendorong percepatan ketersediaan jaringan seluler berbasis 4G. Sampai saat ini, pembangunan 4G bergerak cepat dengan cakupan wilayah layanan 4G yang luasnya bertambah 6 kali sepanjang dua tahun sejak pencanganannya di bulan Desember 2015. Dengan adanya perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi, masyarakat kini bisa menikmati internet broadband.
Dengan bertambahnya masyarakat yang menjadikan internet sebagai kebutuhan pokoknya, pemerintah mau tidak mau meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam layanan publiknya.
Dari awal kepemimpinannya, transparansi dan kemudahan dalam pelayanan publik telah menjadi prioritas Rudiantara. Dalam mewujudkan transparansi dan kemudahan tersebut Kementerian Kominfo melakukan integrasi dan digitalisasi.
Saat ini, Kementerian Kominfo sedang membangun sebuah jaringan dan infrastruktur yang menyatukan seluruh layanan publik yang dimiliki pemerintah.
Di internal Kementerian Kominfo sendiri, pendaftaran Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), perizinan bidang pos dan informatika dan layanan-layanan lainnya akan disatukan.
Integrasi layanan publik lintas instansi akan dilengkapi tanda tangan digital agar keamanannya terjamin. Sejak tahun 2016 publikpun didorong untuk membuat tanda tangan digital mereka via https://rakominfo.rootca.or.id.
Lebih jauh, integrasi ini mempercepat implementasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang fokus pada mengurai hambatan-hambatan dalam proses perizinan investasi baru sampai operasional.
Di samping integrasi tersebut Kementerian Kominfo juga mempercepat implementasi Perpres 91/2017 dengan 11 layanan publiknya sebagaimana ditunjukan dokumen terlampir.Melalui integrasi dan digitalisasi pada layanan-layanan tersebut Kemkominfo mencegah peluang terjadinya korupsi.
Layanan terintegrasi yang ada saat ini sudah memayungi 14 layanan milik Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, yang mana salah satunya adalah pendaftaran Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).(ak)