JAKARTA (IndoTelko) - Registrasi Kartu Prabayar Seluler baik registrasi baru dan registrasi ulang pada Minggu (31/12) telah mencapai 130.001.474 nomor prabayar.
Dikutip dari siaran pers Kominfo (31/12), program registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Baca: Registrasi Prabayar)
Berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara gencar melalui media televisi baik siaran maupun running text, SMS dari Kementerian Kominfo kepada pemegang nomor telepon seluler melalui operator seluler, sosial media dengan kolaborasi bersama kementerian kominfo, lembaga terkait, operator dan pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Tidak kalah penting dalam mendorong sosialisasi adalah dari kalangan media baik cetak, online, radio dan televisi yang menciptakan video-video yang dapat disaksikan dan diviralkan serta himbauannya kepada masyarakat.(wn)