JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera merampungkan penghitungkan kuota kendaraan menjelang penerapan penuh PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.
"Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan (8/1).
Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Pihaknya juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi. (Baca: Aturan taksi online)
Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya.
"Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," ujar Dirjen Budi.
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, dijelaskan Dirjen Budi, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik.
"Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegas Dirjen Budi.
Lebih lanjut Dirjen Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian.
"Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.(wn)