JAKARTA (IndoTelko) - Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan serentak pada tahun 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
Dalam laman resmi Kominfo (9/1), terungkap Menkominfo Rudiantara melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat Selasa (9/1) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain: menyiapkan Memorandum of Action (MoA) dan Standard Operation Procedure (SOP) antara KPU, Bawaslu dan Kominfo untuk bersinergi dalam Pilkada 2018. MoA juga melibatkan penyedia media sosial dan Penyedia Jasa Internet (PJI).
Kominfo memberikan masukan agar akun-akun media sosial yang menjadi sarana resmi kampanye pasangan calon agar didaftarkan sebagai verified account.
Bawaslu dan KPU akan melakukan penanganan konten negatif Pilkada (kampanye hitam) dan berkoordinasi dengan Kementerian untuk pemantauan serta tindak lanjut penanganan pada level platform media sosial.
“Kami bertanggungjawab melakukan manajemen konten dimana media sosial adalah platform yang pasti digunakan dalam proses pilkada. Kominfo juga akan melakukan penanganan konten negatif terkait pilkada dan hal ini juga akan terus dilakukan hingga Pilpres 2019,” ujar Rudiantara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kampanye hitam harus betul-betul hilang dari proses-proses demokrasi.
Sedangkan Pengamat Politik Denny JA menilai ada perubahan dalam pilkada serentak pilkada 2018 yang segera berlangsung. Ibarat sofware dan aplikasi komputer, sudah terjadi pergeseran dari pilkada dan pemilu 1.0 menuju pilkada dan pemilu 2.0.
Pilkada dan pemilu ter-upgrade karena semakin intensifnya peran sosial media sebagai medium opini publik. Sejak datangnya sosial media, medan politik tak lagi sama. Tokoh dan partai yang jaya adalah yang memaksimalkan sosial media.(wn)