JAKARTA (IndoTelko) - Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus dianggap sebagai solusi terbaik bagi bisnis taksi online di tanah air.
"PM 108 adalah merupakan solusi terbaik atau win-win solution dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan antara taksi konvensional dan Angkutan Sewa Khusus (ASK)," kata Kepala Divisi Humas Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Ayu Kannia Indrayani di Jakarta (13/1).
Diingatkannya, potensi konflik antara taksi online dan konvensional tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. Di beberapa negara pemerintahnya mengambil langkah drastis dengan menutup pemain berbasis aplikasi.
"Alhamdulillah pemerintah Indonesia tidak langsung mengambil langkah untuk menutup dan melarang pihak Perusahaan Aplikasi Online, walaupun Pemerintah Indonesia punya hak preogratif untuk melakukan hal itu. Pemerintah kita masih memperhatikan dan menimbang bahwa ada sisi baiknya dari perkembangan taksi online di Indonesia," katanya.
Upaya pemerintah mengakomodasi bisnis taksi online dimulai dengan lahirnya PM No 32 Tahun 2016. Aturan ini ditentang oleh pengemudi taksi online dan diakomodir Kemenhub hingga lahirlah PM 26/2017. Lagi - lagi, ada pertentangan tentang isi dari PM sehingga terakhir diinalisasi dengan Permenhub No 108 Tahun 2017.
"PM 108 tidak merugikan pengemudi taksi online, justru akan sangat menguntungkan untuk kita sebagai pelaku usaha ekonomi kreatif," tandasnya.
Menurutnya, hal-hal yang menguntungkan diatur dari PM 108 diantaranya:
1. Tarif Batas Bawah dan Atas
Tidak ada lagi persaingan harga dari perusahaan aplikasi yang semena - mena dalam menentukan tarif tanpa memikirkan operasional dari pengemudi.
2. Pembatasan Kuota
Perusahaan aplikasi tidak boleh lagi menerima pendaftaran driver baru, sehingga meminimalisir persaingan antar driver dilapangan dalam mendapatkan order.
3. Akun Harus Berbadan Hukum.
Perusahaan aplikasi tidak bisa lagi sewenang - wenang dalam melakukan suspend kepada mitra. Karena disini ada pihak Koperasi yang akan memediasikan persoalan tersebut.
"Kalau PM 108 ditentang lagi lalu akhirnya pemerintah merasa sudah dikasih jalan keluar terbaik, kok kita masih ngeyel tidak mau ikutin aturan, lalu pemerintah lebih memilih ya sudah tutup saja dan larang saja perusahaan aplikasi online untuk beroperasi di Indonesia seperti di negara lain. Padahal kita mendapatkan penghasilan dengan menjadi pengemudi taksi online, ini kan yang rugi pengemudi juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengingatkan akan menegakkan aturan dari PM 108 pada Februari 2018. (Baca: Aturan Taksi Online)
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.(id)