JAKARTA (IndoTelko) - Verifikasi biaya interkoneksi kabarnya telah dituntaskan oleh Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen.
"Benar kabar itu. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang membuat laporan ke Pak menteri (Menkominfo Rudiantara) terkait dengan hasil verifikasi BPKP tersebut," ungkap Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko (19/1).
Asal tahu saja, di awal tahun 2017 yang lalu Menteri Rudiantara menjanjikan akan menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi yang baru setelah Kominfo menunjuk tim verifikator independen. Melalui surat perintah Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 Kominfo menunjuk tim verifikator yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam surat tugas yang diberikan oleh Kominfo, tim BPKP harus menyelesaikan verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 dalam kurun waktu 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.
Namun, kenyataan berkata lain. Beberapa kali hasil verifikasi molor dari jadwal. Sumber IndoTelko yang mengetahui kegiatan audit terhadap hasil perhitungan biaya interkoneksi yang turun 26% untuk 18 skenario panggilan seluler dan telepon tetap itu mengatakan bahan perdebatan salah satunya masalah besaran Channel Data Rate (CDR). (Baca: Panas Interkoneksi)
CDR adalah komponen yang digunakan dalam formula perhitungan untuk mengkonversi besaran biaya layanan data menjadi suara. Satuan CDR yang digunakan dalam versi penurunan 26% adalah 0,1 Mbps. Sementara ada yang mengusulkan di 0,8 Mbps. Makin kecil satuan CDR menjadikan penurunan biaya interkoneksi makin besar karena satuan menit menjadi besar.
Secara terpisah, Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga BPKP Catur Iman Pratignyo mengatakan seluruh hasil verifikasi dari tim BPKP sudah diserahkan kepada Kominfo. (Baca: Verifikasi Biaya Interkoneksi)
"Namun demikian kami memiliki SOP (Standard Operating Prosedure) untuk tidak mempublikasikan hasil verifikasi. Hasil verifikasi atau audit yang dilakukan oleh BPKP sudah sesuai dengan permitaan Kominfo. Hasilnya audit atau verifikasi tersebut hanya sudah kami diserahkan kepada presiden atau kementerian lembaga yang memberi tugas. Untuk hasil verifikasi biaya interkoneksi seperti apa, silakan tanya langsung kepada Kominfo,"terang Catur. (Baca: Kisruh Interkoneksi)
Verifikator kabarnya melakukan verifikasi terhadap angka yang disodorkan regulator yakni Rp 204 per menit atau milik Telkom Grup yaitu Rp 285 per menit. Angka mana yang akan digunakan? Kita tunggu saja.(tp)