JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dibuat oleh dan untuk semua angkutan reguler dan angkutan online (angkutan sewa khusus).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (ALIANDO) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan, Senin (22/1).
Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilahkan untuk naik dan diterima oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji.
"Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena Peraturan Menteri (PM) ini dibuat bersama-sama dengan stake holder terkait," jelas Dirjen Budi dalam keterangan, kemarin.
Menurut Dirjen Budi, Peraturan Menteri dalam hal ini PM 108/2017 dibuat untuk kepentingan bersama baik taksi reguler maupun angkutan online.
Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima pihaknya, dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini kondisinya hanya tinggal sembilan perusahaan. Dari puluhan ribu taksi tersisa tak banyak.
"Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan, untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini," ujar Dirjen Budi.
Perwakilan pengemudi online, Baja, mengemukakan bahwa pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih terkait penolakan pemberlakuan PM 108/2017.
Namun Dirjen Budi menegaskan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi bila hanya kepadanya, karena PM ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan dan dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.
"Kami hanya menampung dan bukan dalam kapasitas untuk memutuskan, bila perlu nanti sama-sama dibuatkan pertemuan kembali untuk menyamakan persepsi sebelum PM diberlakukan," imbuh Dirjen Budi.
Seperti diketahui, ratusan pengemudi angkutan online melakukan aksi damai menolak pemberlakuan PM 108/2017.
PM 108/2017 sesuai rencana akan diberlakukan pada Februari 2018 dengan menerapkan seluruh isi PM serta akan memberlakukan penegakan hukum yang didahului oleh Operasi Simpatik.(wn)