JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah mempersiapkan dashboard untuk memantau operasional taksi online sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.
“Kami sedang persiapkan untuk dashboard sesuai permintaan PM 108/2017 itu,” ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko, (25/1).
Persiapan dashboard tinggal melakukan penyelarasan data dengan penyedia layanan taksi online, yakni Uber, Grab dan Go-Jek (untuk layanan Go-Car). (baca: Dashboard Taksi Online)
Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota; sekaligus informasi mengenai kuota untuk daerah tersebut.
Selain itu, ada juga info perjalanan yang bisa diakses ketika dibutuhkan. Info perjalanan tersebut akan disederhanakan dalam bentuk log untuk memudahkan sistem pemrosesan.
Nantinya, informasi perjalanan ini sejatinya tetap disimpan oleh perusahaan penyedia taksi online. Pemerintah hanya mengintegrasikan dashboard agar bisa mengecek datanya, bukan mengambilnya.
Kerja Bersama
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengingatkan pemerintah juga harus memiliki kesamaan sikap antar kementerian dan lembaga negara dalam mengatur angkutan online.
“Termasuk memiliki basic pemahaman yang kuat terhadap industri jenis ini, sehingga tidak goyah ketika menghadapi berbagai perlawanan,” katanya.
Menurutnya, dalam PM 108 terlihat ada kemajuan sikap pemerintah terkait angkutan umum online seperti diantaranya sikap pemerintah yang memutuskan bahwa industri angkutan adalah regulated market.
“Jadi angkutan online pun masuk dalam rejim regulated market karena merupakan industri transportasi juga,” kata Danang.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dalam diskusi PM No. 108 di Institute Studi Transportasi (Instrans) menambahkan tanpa ada ketegasan pemerintah memberlakukan PM 108, maka mengatur angkutan jenis ini akan semakin susah.
Agus mengatakan, idealnya angkutan umum berbasis aplikasi itu memang diatur dalam Undang-undang, tetapi untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan akan memakan waktu lama. Maka sebagai wujud kehadiran negara dalam setiap kepentingan publik, maka PM 108 untuk sementara sudah cukup.
“Tinggal komitmen dan ketegasan pemerintah dalam menerapkannya. Sebab di negara mana pun angkutan online tetap diatur pemerintah,” katanya.
Agus juga meminta pemerintah tidak hanya memberlakukan PM 108, melainkan juga sekaligus dengan penegakkan hukum yang tegas. “Misalnya soal dashboard yang harus sudah selesai per 1 Februari. Begitu juga yang terkait dengan KIR, STNK, SIM, dan lain-lain sesuai yang telah diamanatkan dalam PM 108,” pungkasnya.(id)