PM 108 akan berlaku penuh, ini keuntungan bagi pengguna dan pebisnis taksi online

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau dikenal aturan untuk taksi online pada 1 Februari 2018.

Jelang diberlakukannya aturan ini layaknya aturan pendahulunya, suasana “panas” mulai terasa tidak hanya di dunia maya tetapi  juga di jalanan. Aksi demonstrasi menolak atau mendukung PM 108 mulai bergulir.

Menurut pihak yang mendukung kehadiran PM 108, banyak keuntungan dengan hadirnya aturan ini.  

Ketua umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Sulistiyo Raharjo mempaparkan beberapa keuntungan dari hal-hal yang diatur oleh PM 108:

1. Tarif batas bawah dan atas
Penerapan tarif batas bawah sebesar 3500/km adalah untuk melindungi pengemudi dari persaingan tarif antar aplikasi yang tidak sehat.  Tarif serendah - rendahnya bahkan hingga 1.700 - 2.700/KM  menyebabkan banyak pengemudi yang mengalami kerugian karena tidak mencukupi untuk biaya operasional.

Tarif batas atas sebesar 6.500/km adalah untuk melindungi pengguna taksi online agar ketika terjadi permintaan tinggi dan kondisi khusus (kemacetan luar biasa, hujan, hari libur, hari raya) aplikasi tidak bisa lagi menerapkan tarif seenaknya dan setinggi mungkin bahkan mencapai angka 8.000 - 10.000/km yang tentunya ini sangat merugikan pengguna karena tarif jadi sangat mahal.

2. Wajib KIR dan memiliki SIM A Umum
KIR merupakan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan yang menjadi Transportasi Umum, ini tentunya menguntungkan pengguna taksi online karena kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum sudah terjamin keselamatannya karena sudah lolos uji kelayakannya dan akan dicek secara berkala setiap 6 bulan sekali.

3. SIM A Umum menjadikan para pengguna tidak lagi khawatir akan keselamatannya karena pengemudinya sudah mendapatkan pelatihan safety driving dan memiliki sertifikat Uji Safety Driving.

4. Terdaftar di Badan Hukum  
Akun dan Kendaraan harus terdaftar di badan hukum baik PT / Koperasi. Ini menguntungkan pengemudi dikarenakan nantinya tidak akan ada lagi kebijakan sewenang-wenang dari pihak aplikasi kepada pengemudi seperti putus mitra sepihak dan juga denda pinalti kode etik karena kewenangan dan kebijakan tersebut akan dipegang oleh pihak Koperasi.

Keuntungan untuk pengguna adalah apabilanterjadi perselisihan dengan pengemudi misalkan barang tertinggal di kendaraan ataupun mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pengemudi, penumpang dapat dengan mudah melacak pengemudinya melalui Koperasi dimana pengemudinya bernaung dan dalam penyelesaian perselisihan tersebut akan ada pihak koperasi sebagai mediatornya.

“Kami harapkan para masyarakat tidak terprovokasi dengan broadcast message yang banyak beredar mengatasnamakan driver online bahwa per 1 Feb 2018 sudah tidak akan ada lagi Taksi Online yang beroperasional. Kami juga driver online tapi kami tidak merasa bahwa broadcast message tersebut benar adanya. Karena kami akan tetap beroperasional seperti biasa dan akan tetap mengantarkan Anda   semua ke tujuan yang Anda inginkan sesuai dengan aplikasi yang Anda gunakan,” pungkasnya.(id)