JAKARTA (IndoTelko) - Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau biasa disebut dengan PAS Indonesia menegaskan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau dikenal aturan untuk taksi online pada 1 Februari 2018.
"PAS Indonesia sebagai Organisasi yang mewadahi para insan pelaku Angkutan Sewa Khusus memandang bahwa penerapan Permenhub no.108 th 2017 akan memberikan efek positif bagi kami selaku para pencari nafkah, yaitu menjadikan profesi Angkutan Sewa Khusus menjadi legal dimata hukum," kata Ketua Umum PAS Indonesia Sulistiyo Raharjo di Jakarta, Jumat (26/1).
Diharapkannya, dengan segala pro-kontra seputar lingkup transportasi darat akan dapat terhenti, sehingga semua sebagai pelaku ekonomi dapat kembali mencari nafkah dengan tenang dan aman.
Terkait dengan akan diterapkannya PM 108, PAS Indonesia memiliki catatan sebagai berikut:
1. Hendaknya peran Kementerian Perhubungan RI sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang bertindak selaku regulator dapat bertindak atau hadir guna menyelesaikan berbagai perbedaan tafsir Hukum yang sangat mungkin terjadi pada level penerapan kebijakan di Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
2. Menghendaki dikeluarkannya sebuah kebijakan terkait penyesuaian biaya pembuatan SIM A Umum yang dirasa sangat memberatkan bagi insan pelaku Angkutan Sewa Khusus, terutama bagi Anggota PAS Indonesia.
3. Mengharapkan agar besaran diameter sticker ASK agar dapat dikurangi atau ditinjau ulang, mengingat tingkat esensinya yang kurang berdasar.
4. PAS Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi insan pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus yang ikut mendukung program Pemerintah dan taat hukum, menghendaki agar penerapan Permenhub no.108 th 2017 ini juga disosialisasikan pada jenjang aparatur pelaksana tugas dilapangan supaya tidak terjadi penindakan kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan 'Menegakan Aturan".
5. PAS Indonesia mendukung dibentuknya sebuah badan bersama antara Transportasi Konvensional dengan Transpotasi berbasis Teknologi Informasi yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan RI.
6. Terakhir, PAS Indonesia mendorong Kementerian Perhubungan RI segera mengkaji, merancang dan mengusulkan sebuah RUU Transportasi Angkutan Jalan kepada DPR RI agar nantinya dapat di;Sah kan menjadi UU Transportasi Angkutan Jalan yang baru guna menggantikan UU No.22 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan jaman yang ada.
Penegakan Hukum
Secara terpisah, Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional yang diwakili Cecep Handoko mengatakan masyarakat harus membuka mata bahwa persolan transportasi saat ini bukan lagi soal model bisnis oneline dan non online tapi lebih pada penegakan aturan di negara yang menjadikan hukum sebagai panglima.
"Sebab ada upaya sebagian kelompok untuk terus membangkang terhadap aturan hukum di Indoesia," tegas Cecep.
Menurutnya, adanya sekelompok masyarakat yang masih menolak PM 108, seolah-olah tidak memiliki rasa nasionalisme, mereka tidak menjadikan indonesia berdaulat secara hukum, bahkan lebih dari itu tidak mengindahkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum. Mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa mengindahkan keadilan bagi para pelaku transportasi serta keselamatan masyarakat pengguna transportasi.
"Mereka dengan pongahnya mencoba meliberalisasi dunia transportasi Indonesia dengan tidak mau taat terhadap peraturan hukum di Indonesia, bahkan berulang kali mereka menekan pemerintah agar menuruti kemauan mereka. Sikap Mereka keberatan dengan ketentuan Permenhub yang mengharuskan mereka melakukan Uji kendaraan bermotor (KIR), memasang stiker berukuran besar pada bodi kendaraan, memilki SIM A Umum, dan bergabung dalam badan hukum makin menunjukan apa motif mereka," pungkasnya.(id)