Panas jelang pemberlakuan aturan untuk taksi online

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan secara penuh Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal aturan untuk taksi online mulai 1 Februari 2018.

Jelang penerapan aturan tersebut, suasana ternyata belum kondusif. Suara pro dan kontra masih menyelimuti tidak hanya dunia nyata, tetapi juga dunia maya.

Suara yang pro menyatakan aturan ini dibutuhkan mengingat selama ini tidak ada kesetaraan antara mitra pengemudi dengan aplikator ridehailing seperti Uber, Grab, dan GO-JEK.

Selain itu, dengan adanya PM 108, maka status transportasi ilegal yang selama ini dicap oleh kompetitornya bisa luntur.
 
Sedangkan mereka yang menolak masih mempertanyakan perihal soal kuota, stiker, SIM dan KIR.

Animo kurang
Jika dilihat, animo dari pemilik armada transportasi online untuk memenuhi PM 108 memang tidak tinggi.

Simak saja data dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengaku bingung mengapa tak banyak perusahaan yang mendaftarkan izin beroperasi taksi online. Padahal, tak ada masalah dengan uji kelaikan operasi (KIR).

Izin beroperasi ini harus dipenuhi sebelum Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 berlaku per 1 Februari 2018. Secara total sekitar 14.000 unit kendaraan telah melewati uji KIR dari 17 ribu pendaftar, namun hanya 878 taksi online yang mengantongi izin beroperasi.

Jumlah kendaraan yang berizin juga jauh dari dari angka taksi online yang terpantau beroperasi. Jumlahnya 36.651 kendaraan di Jabodetabek. Angka itu sudah termasuk Uber, Grab, atau Go-Car tanpa disebutkan presentasinya.

BPTJ menyebut total perusahaan yang mengajukan izin taksi online baru 60 perusahaan baik itu CV, PT atau koperasi. Namun, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.

BPTJ menyebut telah memberikan kuota sebesar 36 ribu unit. Jika dibanding angka yang sudah mengantongi izin, tak mungkin ada perusahaan yang ditolak pengajuan beroperasinya karena melebihi kuota.

Untuk mencapai kebutuhan kuota 36 ribu, BPTJ telah berupaya untuk berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk mengajak lebih banyak supir mereka mendaftarkan izin operasi kendaraan sebagai angkutan sewa khusus. Targetnya, setiap perusahaan akan mengajak 2.000 supir masing-masing untuk mendaftar.

Tetap jalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan mencabut PM 108/2017 dan akan terus menjalankan walau ada yang menentang.

Menurut Pria yang akrab disapa BKS itu, PM 108 untuk menciptakan keadilan dalam bisnis transportasi. "Misal, soal peraturan tentang batasan kuota. Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan. Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? kan kasian mereka yg punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ungkap Budi belum lama ini.

Kemudian mengenai kewajiban menempelkan stiker Budi beralasan kalau perlu adanya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang. Selain itu dengan dipasangnya stiker diharapakan dapat mempermudah pelanggan saat melakukan pemesanan.

Kerja Bersama
Asosiasi Driver Online (ADO), Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, serta sejumlah organisasi yang mendukung PM 108/2017 menyatakan, agar aturan ini sukses dijalankan perlu kerja bersama dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub). (Baca: Panas di PM 108)

Di kacamata mitra pengemudi, PM 108 lebih mengatur kegiatan transportasinya, padahal secara de facto yang "berkuasa" dalam bisnis ridehailing adalah aplikator. (Baca: keuntungan PM 108)

Hal itu bisa dilihat dari penentuan tarif yang berlaku hingga pesan yang dijalankan dari pelanggan. (Baca: Solusi PM 108)

Melihat masih banyaknya Pekerjaan Rumah (PR) harus dibereskan untuk PM 108/2017, akankah nantinya ada "drama" yang berujungnya kepada kembali berlakunya masa transisi untuk aturan ini?

Jika demikian siapa yang diuntungkan?

@IndoTelko