JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tak akan memblokir aplikasi milik ridehailing seperti GO-JEK, Grab, atau Uber walau ada tuntutan dari mitra pengemudinya dalam rangka penegakkan keadilan berbisnis.
"Kita dalam pertemuan dengan sopir taksi online pada Desember 2017 memang menjanjikan ada aturan soal sanksi dan denda jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Bagi kita memberikan sanksi atau denda lebih efektif ke aplikator ketimbang pemblokiran," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza, kemarin.
Noor mengungkapkan, saat ini tengah dikaji payung hukum untuk pemberian sanksi atau denda bagi aplikator. "Bisa dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Nanti tim legal akan kaji," katanya. (Baca: Dashboard Taksi)
Sedangkan terkait dengan pembuatan dashboard untuk memantau pergerakan taksi online, Noor mengaku tengah dipersiapkan dan optimis bisa berjalan pada 1 Februari mendatang. "Masih ada beberapa hari lagi. Nanti dikejar deadline-nya," pungkasnya.
Asal tahu saja, dalam PM 108 dinyatakan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. (Baca: Sanksi Taksi Online)
Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.
Kontrol terhadap pemain aplikasi ini mengandalkan dashboard yang tengah dibuat oleh Kominfo. Pembuatan dashboard ini kabarnya lumayan alot karena data ditarik secara agregasi bukan real time karena umumnya aplikator menempatkan data center di luar Indonesia.
Tetap Jalan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan PM 108 tetap berlaku pada 1 Februari 2018.
“Alhamdulillah kita diberikan kesempatan untuk melakukan dialog langsung dengan 15 orang perwakilan online khususnya dari Aliando, ada dari Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Yogyakarta. Kita sudah sepakat PM.108 tidak dicabut. Kita cari payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan-kepentingan mereka tentang aplikasi, koordinasi dengan aplikator, Kepolisian. Tidak ada revisi, sudah sepakat, dan tidak ada peniadaan,” jelas Menhub dalam rilis yang disiarkan Kemenhub (29/1).
Pria yang akrab disapa BKS itu mengungkapkan dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, aplikator, Kepolisian, KIR dan stiker.
“Pertama berkaitan dengan ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kami akan bersama-sama bertemu Menkominfo untuk mencarikan jalan keluar membahas aplikasi online, bagaimana mekanisme dapat berlangsung lebih baik,” ujar Menhub.
“Kedua adalah tatanan antara driver dengan aplikator. Mereka minta difasilitasi untuk bertemu dengan aplikator. Saya bersedia nanti bertemu dengan perwakilan mereka paling banyak 15 orang untuk bertemu dengan aplikator terkait dengan suspend,” lanjut Menhub.
Kemudian terkait dengan tingginya biaya pembuatan SIM Umum, perwakilan pengemudi angkutan online meminta Kemenhub untuk mengakomodasi hal tersebut.
“Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM Umum lebih ekonomis. Oleh karenanya akan dilakukan pertemuan bersama anatara Kemenhub, Kepolisian dan perwakilan pengemudi angkutan online untuk membahas SIM Umum,” terang Menhub.
Selain itu, hal lain yang dikeluhkan pengemudi angkutan online yaitu pemasangan stiker dan tanda KIR pada kendaraan mereka.
“Hal yang lain yang akan kita bicarakan adalah mengenai KIR. Mereka tidak mau diketrik, maunya dibuat seperti kalung, sebagai tanda mereka sudah melakukan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan. Kemudian terkait stiker nanti kita akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa menerima,” urai Menhub.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan tidak ada penindakan saat PM.108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 Februari 2018.
“Dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik, artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan. Untuk jangka waktunya akan dibicarakan dan ditentukan serta dievaluasi,” pungkas Menhub.(dn)