JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mulai menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online pada tanggal 1 Februari 2018.
Kemenhub konsisten akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan tersebut.
“Sejak diterbitkannya PM.108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Hari ini tepat tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kita adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (1/2).
Dirjen Budi menambahkan, operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM.108/2017. “Kita bersama dengan Kepolisian akan melakukan operasi simpatik, nanti kita akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Budi mengatakan pihaknya juga kedatangan lagi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke depan kantor Kemenhub yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia.
Aliansi ini menyampaikan aspirasi dukungannya kepada Pemerintah yang sudah mengeluarkan PM.108/2017. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia yang sudah menyampaikan dukungannya kesini,” ucap Dirjen Budi.
Sebagian besar dari mereka adalah pengemudi angkutan online, mereka menyampaikan bahwa Pemerintah jangan ragu-ragu melaksanakan amanah PM.108/2017 yang sudah ditetapkan,” kata Dirjen Budi. “Saya sampaikan bahwa kita tidak pernah ragu-ragu untuk melaksanakan ini,” sambutnya.
Selain itu, Dirjen Budi menyampaikan bahwa mereka meminta kepada Kemenhub untuk menjembatani mereka dengan pihak-pihak yang terkait untuk bisa menjalankan usaha ini. “Mereka juga menyadari untuk menjalankan usaha ini ada peran dari pihak lain, mereka meminta kita untuk membantu menghubungi Kementerian/Lembaga lain untuk menjembatani mereka,” tutupnya.(wn)