JAKARTA (IndoTelko) – Adopsi blockchain di industri keuangan butuh regulasi yang kuat agar ada kepastian bagi penyedia dan pengguna teknologi.
Blockchain adalah salah satu teknologi yang tidak menggunakan pihak ketiga dalam suatu proses pertukaran data, dalam hal ini terjadi pada proses transaksi. Blockchain menggunakan system terdesentralisasi yang memungkinkan efisiensi. Blockchain memanfaatkan konsensus, kondisi yang tercapai ketika semua peserta dalam jaringan menyetujui validitas sebuah transaksi dengan mencatat apa yang tercatat oleh komputer dalam data besar cocok satu sama lain.
“Bicara teknologinya (Blockchain) siap-siap saja. Tetapi regulasinya gimana? Ini kan kalau diterapkan disrupsi sekali. Apa Indonesia sudah siap? Makanya harus jelas dulu regulasinya,” papar Presiden Direktur Multipolar Technology Wahyudi Chandra kala berbincang dengan IndoTelko, belum lama ini.
Menurutnya, salah satu sektor yang bisa terdisrupsi jika Blockchain diterapkan adalah pemain di pengiriman uang dan switching. “Itu bisa goyang, kirim uang bisa lebih cepat. Intinya kan ini bisa membantu di sisi pembukuan,” katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengaku tengah melakukan pemetaan terkait dengan kajian penerbitan digital currency (rupiah digital) mulai dari cost (biaya) sampai dengan benefit.
Kajian untuk menerbitkan mata uang digital ini akan menerapkan teknologi blockchain yang juga sama dengan teknologi dasar mata uang virtual seperti bitcoin. Waktu yang dibutuhkan untuk kajian ini sekitar dua tahun.(id)