JAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) mengharapkan pemerintah tetap menjaga biaya interkoneksi berbasis simetris agar memberikan level persaingan yang setara antara sesama operator di lapangan.
“Harapan XL setelah ada verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar, tetap simetris yang diputuskan Pak Menteri (Menkominfo Rudiantara),” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini kala paparan tentang kinerja perseroan pekan lalu.
Dikatakannya, jika pemerintah memilih perhitungan biaya interkoneksi berbasis asimetris tidak memberikan level persaingan yang sama bagi pemain. “Sebenarnya kan 10 tahun terakhir ini tak ada perubahan di biaya interkoneksi, tetapi di titik tertentu karena aturannya masih ada, Pak Menteri harus ambil putusan. Harapan kita yang terbaik bagi industri,” katanya.
Ditambahkannya, sebenarnya layanan suara sudah tak signifikan diminati masyarakat karena teknologi Voice Over Internet Protocol (VoIP) makin diminati. “Di kita layanan suara banyak melalui aplikasi. Pendapatan suara itu drop 30%,” katanya.
Sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan tugasnya dan Menkominfo telah menerima surat rekomendasi dari lembaga tersebut terkait verifikasi baiya interkoneksi.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun kabarnya telah diajak diskusi oleh Kominfo untuk membahas hasil dari tim verifikasi BPKP mengenai skema dan perhitungan biaya interkoneksi.(Baca: Kisruh Interkoneksi)
Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarutnya penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.(Baca: Biaya Interkoneksi simetris)
Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Formula yang saat ini diberlakukan oleh Kominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator. (Baca: Verifikasi Interkoneksi)
Dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan oleh masing-masing operator. Sehingga saat ini acuan biaya interkoneksi yang harus di bayarkan oleh masing masing operator sudah dikeluarkan oleh BPKP.(id)