JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan menyerahkan dashboard pemantau taksi online ke Kementrian Perhubungan pada Rabu (14/2).
"Rabu (14/2) besok akses dan otorisasi diberikan ke Kemenhub dan juga dinas-dinas perhubungan provinsi Untuk akses dashboard, aksesnya menuju domain Kementerian Kominfo. Setelah masuk dashboard maka akan terpapar masing masing platform ada Uber, Go Jek," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza melalui keterangan (13/2) malam.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyampaikan bahwa dashboard transportasi online telah didemonstrasikan kepada Kemenhub pada Jumat (2/2).
Sesuai hasil pertemuan tersebut, disepakati untuk dibuat pertemuan lanjutan yang difasilitasi Kemenhub dengan melibatkan sejumlah Dinas Perhubungan tingkat provinsi untuk kustomisasi dashboard.
Pertemuan lanjutan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (12/02) di Kementerian Perhubungan. Dashboard kembali didemonstrasikan pada pertemuan tersebut, yang dihadiri Dirjen Aplikasi Informatika, Dirjen Perhubungan Darat, sejumlah Dinas Perhuhungan tingkat provinsi dan tiga aplikator/penyelenggara platform.
"Hasil pertemuan berupa kustomisasi kemudian disepakati disiapkan dalam 2 hari saja. Akses dan otorisasi akan diberikan ke Kementerian Perhubungan dan Dinas-Dinas Perhubungan tingkat provinsi," katanya.
Akses tersebut menuju domain Kementerian Kominfo. Setelah masuk ke dashboard, pengakses dapat langsung melihat masing-masing platform, seperti Uber, Go Jek, Grab dan penyelenggara lainnya. Dinas Perhubungan tingkat provinsi akan dapat melihat dashboard sesuai wilayahnya masing masing.
Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga sampaikan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan pengaturan yaitu dengan light touch regulation untuk mengakomodasi konsep bisnis baru dalam ekonomi digital.
Sebelumnya, Kemenhub mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum Live. Peran dashboard sangat penting dalam penegakan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus. (Baca: Kisruh dashboard)
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan peran dashboard akan strategis tergantung data yang disajikan. "Kalau tidak real time, itu namanya "Meneng Wae" gak usah pake dashboard. Minta saja laporan tertulis. Kemenhub harus minta jaminan semua data real time biar enak ambil kebijakan soal kuota dan pengawasan tarif serta pergerakan armada," pungkasnya.(dn)