Kementrian Perhubungan (Kemenhub) diperkirakan mulai menerapkan aturan hukum secara maksimal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau dikenal aturan untuk taksi online dalam beberapa minggu mendatang.
Aturan yang sarat dengan tarik menarik ini sebenarnya sudah berlaju sejak 1 Februari 2018. Namun, sejak berlaku penuh, pendekatan sosialisasi dan edukasi lebih dikedepankan oleh Kemenhub dalam menegakkan aturan.
Langkah yang diambil Kemenhub bisa dipahami melihat psikologis dari sebagian mitra aplikator yang masih melakukan penolakan terhadap kehadiran dari aturan ini.
Belum lagi, sejak aturan dijalankan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlihat kedodoran dalam menepati janjinya menyerahkan dashboard pemantau taksi online ke Kemenhub.
Tanpa dashboard pemantau, Kemenhub atau Dinas Perhubungan (Dishub) kesulitan menentukan kuota armada yang bisa beroperasi di satu wilayah, memantau tarif yang berlaku secara real time, atau melihat pergerakan armada beroperasi sesuai dengan wilayahnya.
Kominfo baru menyerahkan dashboard pemantau dua minggu setelah Permenhub 108/2017 berlaku penuh. Ini pun ditingkahi saling berbalas pantun antara dua kementrian yang sebenarnya "bertetangga" secara alamat kantor di media massa.
Pembuktian
Setelah sejumlah drama yang disajikan dalam menghadirkan Permenhub 108/2017 ini, sekarang publik menanti pembuktian dari Kemenhub untuk menegakkan aturan main bagi armada roda empat ridehailing di Indonesia.
Selain itu, publik juga menunggu janji dari Kominfo yang akan mengeluarkan aturan untuk mengatur aplikator seperti UBER, Grab, atau GO-JEK.
Kemenhub telah secara kongkrit mengusulkan ke Kominfo agar membuat aturan bagi pemain aplikasi ridehailing agar ada kepastian hukum bagi mitra pengemudi dan masyarakat.
“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kala memfasilitasi pertemuan mitra pengemudi online dengan Menkominfo Rudiantara, Jumat (2/2).
Ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini. Pertama berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi online. Kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.
Nah, melihat perkembangan mutakhir, dapat dikatakan "bola panas" pengaturan ridehailing ini beralih dari Kemenhub ke Kominfo. (Baca: Dashboard Taksi Online)
Jika Kominfo tak mampu menepati janjinya membuat aturan yang dijanjikan, dapat dipastikan gelombang demonstrasi para mitra aplikasi ridehailing akan beralih sasaran yakni meminta Kominfo menuntaskan isu ketidaksetaraan yang dialami antara pemilik kendaraan dengan aplikator. (Baca: PM 108/2017)
Tak ada ruang lagi bagi Kominfo untuk mengelak, karena Kemenhub tentu akan menekan secara tidak langsung melalui penegakkan aturan. (Baca: Aplikator taksi online harus diatur)
Jika begini, mari kita tunggu episode berikutnya dari penataan ridehailing di Indonesia.
@IndoTelko