Registrasi prabayar (belum) selesaikan masalah di seluler?

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 18 Februari 2018 mengumumkan nomor prabayar yang telah melakukan registrasi ulang sudah mencapai sekitar 226 juta pelanggan.

Kominfo dalam beberapa hari belakangan ini memang sering mengeluarkan rilis tentang perkembangan terbaru dari program registrasi ulang prabayar berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Tanggal 28 Februari 2018, masa registrasi (ulang) prabayar sesuai PermenKominfo No.14/2017 akan segera berakhir.  

Praktisi Telekomunikasi Garuda Sugardo mengakui program registrasi ulang prabayar dengan rujukan NIK  dan KK  telah sangat efektif memfaktualisasi jumlah pelanggan seluler di Indonesia.

"Mata kita kini terbuka bahwa tempo hari sekitar sepertiga dari jumlah total pengguna seluler Indonesia adalah abal-abal belaka. Yang sudah mati dan nomor aktif yang masih dipajang di etalase, rupanya dulu ikut termasuk juga. Kita pantas geleng-geleng kepala. Sebelum masa registrasi, bulan Oktober 2017 yang lalu, kita sering disuguhi data bahwa jumlah pengguna seluler Indonesia adalah 340 juta. Sekitar 325 juta di antaranya prabayar. Lalu ke mana larinya sisa prabayarnya yang lebih dari 100 juta?" tanyanya.

Masalah
Pria yang juga Anggota Dewan TIK Nasional ini menyakini pasca registrasi nanti, nomor pelanggan bodong masih tetap ada.

Masalahnya, satu orang boleh meregistrasi 3 nomor ponsel yang berbeda. Bahkan, melalui outlet operator, seseorang bisa meregistrasi lebih banyak lagi. Kelemahan sistem sekarang adalah hanya sebatas proses registrasi dan verifikasi satu arah. Lalu nomor menjadi aktif sebagai pelanggan resmi. Tidak ada tahapan verifikasi interaktif di dalam prosesnya.

Sistem yang dirancang Kemenkominfo tidak melarang pelanggan yang tidak ber-KTP (orang asing atau anak-anak, misalnya) menggunakan Kartu SIM atas nama orang lain. "Nah, inilah "jebakan Batman"nya. Penyalahgunaan nomor ponsel atas nama seseorang yang sah oleh seseorang yang diragukan kepastiannya, sangat mungkin terjadi," katanya.

Menurutnya, siapa yang menjamin nomor KTP dan KK Anda steril? Bukankah Anda telah sering meng-copy dan menyerahkan dokumen itu ke sana-sini untuk berbagai keperluan? Sementara itu, di sisi lain, nomor "bakar-bakaran" yang dinyalakan untuk menggoreng target pemasaran masih tetap tersedia di pasaran.

Baginya, program registrasi ini ampuh bagi penegak hukum. Pelacakan terhadap terduga pelaku kejahatan (berbasis nama dan alamat) yang terregistrasi sesuai nama dan alamat KTP dan KK, akan lebih taktis. Ini jelas memudahkan aparat dalan mencokok seseorang terduga. Bekuk dulu, masalah datanya aspal urusan belakang.

Diyakininya, setelah masa registrasi ini, para pelanggan belum akan mendapatkan garansi ketenangan dalam berponsel. SMS atau pesan tipu-tipu yang menawarkan beragam macam jasa dan hadiah setiap saat masih leluasa muncul ke ponsel pelanggan. Mau mengadu ke mana? Operator pun tak akan bisa berbuat banyak.

Apakah Anda mau mengadukan segala SMS promosi dan segala panggilan "salah sambung" dan ancaman yang masuk? Jalur pengaduannya tetap ke polisi bukan ke operator. Dan untuk itu Anda harus siap dengan segala bukti dan argumentasi, apa pasalnya Anda terganggu.

Kalau nomor KTP kita digunakan meregristrasi sistem seluler prabayar oleh keluarga atau sesorang yang amanah, tentulah tidak ada dampak yang terjadi. Semua aman dan terkontrol. Tapi, bila penggunanya adalah bandit atau teroris?

Di situlah ribetnya. "Taman persembunyian" dalam dunia cyber justru akan lebih nyaman. Orang iseng atau jahat, bisa berlindung di balik ponsel yang terregistrasi dengan identitas resmi.

"Jadi, jangan kaget bila nanti kita mendengar berita tentang korban salah tangkap terhadap seseorang yang (tidak tahu-menahu) identitas-nya disalahgunakan orang lain," ingatnya.(id)