JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama operator akan kembali membahas revisi biaya interkoneksi pasca keluarnya interim report dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Minggu depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli yang juga ketua BRTI dalam keterangan (23/2).
Diakuinya, BRTI telah menerima Interim Report dari BPKP. Interim Report tersebut telah disampaikan kepada operator seluler dan saat ini masih masih dikaji oleh operator untuk bagaimana penerapan dan implementasinya.
"Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan tugasnya dan Menkominfo telah menerima surat rekomendasi dari lembaga tersebut terkait verifikasi baiya interkoneksi.
Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarutnya penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.
Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Formula yang saat ini diberlakukan oleh Kominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator.
Dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan oleh masing-masing operator. Sehingga saat ini acuan biaya interkoneksi yang harus di bayarkan oleh masing masing operator sudah dikeluarkan oleh BPKP. (Baca: Verifikasi biaya interkoneksi)
Asal tahu saja, di awal tahun 2017 yang lalu Menteri Rudiantara menjanjikan akan menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi yang baru setelah Kominfo menunjuk tim verifikator independen. Melalui surat perintah Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 Kominfo menunjuk tim verifikator yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Baca: Biaya interkoneksi)
Tugas Verifikator sebenarnya sangat simpel yakni melakukan verifikasi terhadap angka yang disodorkan regulator yakni Rp 204 per menit atau milik Telkom Grup yaitu Rp 285 per menit. Entah kenapa, hingga interim report diserahkan, keputusan tak jua diambil Menkominfo Rudiantara.(dn)