Menanti hasil registrasi prabayar Jaman Now

Tak terasa program registrasi ulang prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Data di situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan per Kamis, 22 Februari 2018 sudah ada 255.827.133 kartu teregistrasi.

Jika dilihat dari klaim industri seluler yang menyatakan ada 340 juta nomor seluler selama ini aktif di masyarakat, artinya tinggal sekitar 25% lagi kartu yang harus diregistrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sesederhana itukah? Belajar dari kisah registrasi prabayar pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.

Validitas. Inilah kata “Magis” yang selama ini tak bisa dituntaskan oleh regulator terkait dengan tertib data pengguna seluler di Indonesia.

Belajar dari masa lalu, tingkat registrasi yang tinggi ternyata tak mencerminkan adanya validitas terhadap data yang diberikan.

Sinyal ini pun terlihat dalam penggunaan NIK dan KK. Ternyata, NIK dan KK “asli tapi palsu” alias Aspal banyak beredar di dunia maya dan bisa digunakan untuk mengaktifkan kartu prabayar. (Baca: Registrasi kartu)

Data “Aspal” ini menjadi sorotan banyak pihak karena belakangan patrol siber dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat getol memerangi ujaran kebencian di media sosial.

Bisa Anda bayangkan jika data “Aspal” digunakan untuk aktifasi kegiatan kejahatan di media sosial. Ketika patrol siber melakukan razia, ternyata yang diproses adalah pemilik data asli. Tentu kejadian seperti ini merepotkan bagi yang ketiban “apes”. (Baca: Registrasi Prabayar)

Lantas bagaimana solusinya? Tak bisa ditunda lagi, setelah 28 Februari 2018 harus  mulai  dilakukan validasi data dari registrasi yang masuk.

Apakah validasi harus berdasarkan NIK dan KK yang diberikan atau data lama dari pelanggan yang telah melakukan registrasi sejak 2005 sebenarnya bukan isu utama.

Logikanya, jika pelanggan pada 2005 memberikan data yang benar dan nomornya selalu aktif tentunya pengguna tipe seperti ini memiliki niat baik dalam menggunakan jasa seluler.

Justru, operator dan regulator harus memberikan prioritas bagi kelompok ini divalidasi tanpa harus melalui tahapan registrasi ulang. (Baca: Cerita registrasi)

Tanpa validasi, maka registrasi ulang hanya festivalisasi sebuah kebijakan dari regulator.

@IndoTelko