Revisi biaya interkoneksi masih tarik-ulur, ini saran Ombudsman

JAKARTA (IndoTelko) – Penetapan revisi biaya interkoneksi yang masih tarik ulur membuat Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara.

“Jika Kominfo tak mau segera menetapkan biaya interkoneksi, itu artinya Menkominfo melakukan pembiaran terhadap aturan yang sudah seharusnya di revisi secara berkala,” kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih kemarin.  

Menurut Alamsyah, jika Menkominfo melakukan modifikasi terhadap rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih bisa dimaklumi. Namun jika Menkominfo semena-mena dalam mengambil keputusan dan terus menunda penetapan biaya interkoneksi, itu bisa tergolong mal adminsitrasi.

“Padahal aturan menggenai interkonkesi yang ada saat ini sudah tidak kompatibel lagi. Dan ini bisa merugikan konsumen dan industri telekomunikasi secara luas. Padahal biaya interkoneksi bisa dijadikan insentif bagi operator untuk membangun dan menggembangkan jaringan. Selain itu dalam melakukan verifikasi, Kominfo sudah mengeluarkan biaya. Jika mengabaikan rekomendasi BPKP itu artinya Menkominfo menghambur-hamburkan uang negara,”pungkas Alamsyah.

Menolak
Sementara Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng mengakui pada Jumat (23/2)  lalu operator non dominan (Non TelkomGrup) melakukan “protes” kepada BRTI mengenai hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP.

Menurut Agung, sebenarnya pembahasan mengenai penetapan biaya Interkoneksi tak perlu dilakukan berlarut-larut ketika semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.

"Seharusnya biaya Interkoneksi itu harus dikembalikan kepada filosofi awalnya yaitu sebagai cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis telekomunikasi akibat penggunaan jaringan operator lain. Bukan sebagai pendapatan. Sehingga tidak boleh ada operator yang diuntungkan atau dirugikan," terang Agung.

Agung menjelaskan sebelum BPKP melaksanakan tugas verifikasi, antara operator dan BRTI sudah memiliki nota kesepahaman. Salah satu yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut adalah mengenai angka hasil verifikasi BPKP. Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa semua operator sepakat jika angka yang nantinya keluar dari verifikasi BPKP tersebut akan mengikat kepada seluruh operator.

“Angkanya memang mengikat namun implementasinya tidak mengikat karena hasil BPKP itu hanya dijadikan rekomendasi saja. Seperti dalam menjalankan asimetris atau simetris. Dalam menetapkan biaya interkoneksi regulator akan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan mekanisme yang transparan,”ujar Agung.

Dikatakannya,  sebenarnya biaya interkoneksi tak serta-merta mempengaruhi tarif pungut operator telekomunikasi. Menurut Agung perhitungan tarif pungut dipengaruhi oleh margin, biaya marketing dan biaya interkoneksi. BRTI berharap ketika biaya interkoneksi tersebut turun, maka akan membuat tarif punggut mengalami penurunan.

"Namun kenyataan yang selama ini terjadi tidak demikian. Misalnya biaya interkoneksi turun menjadi Rp 204 dan simetris, belum tentu tarif pungut akan turun. Kenyataannya tarif pungut berlipat-lipat kali dari biaya interkoneksi. Selama operator masih mematok margin yang besar, belum tentu tarif pungut akan turun. Sehingga biaya interkoneksi tak berdampak langsung kepada pelanggan,"terang Agung.

Hasil verifikasi dan angka yang keluar dari hasil BPKP dinilai komisioner BRTI tersebut sudah mendekati kenyataan yang sesungguhnya dari kondisi masing-masing jaringan operator. Sebab dalam melakukan verifikasi BPKP juga sudah melakukan konfirmasi data tersebut kepada seluruh operator.

Agung memberikan contoh biaya Interkoneksi Telkomsel yang mencapai Rp 245, sudah sesuai dengan kondisi dan pengembangan jaringan yang masih terus dilakukan oleh Telkomsel khususnya di wilayah-wilayah terluar. Sehingga Agung menilai wajar jika biaya interkoneksi Telkomsel di atas operator non dominan.

Jika merujuk pada PP 52 tahun 2000 pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa penetapan biaya interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Lalu dalam Peraturan Menteri Kominfo 08 tahun 2006 tentang Interkoneksi, pasal 9 dijelaskan, Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi. Lalu dalam Peraturan Menteri Kominfo No 01 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, pasal 13 disebutkan, dalam penyediaan interkoneksi harus memenuhi prinsip-prinsip transparan, tidak diskriminatif baik kualitas maupun biaya, diberikan dalam waktu yang singkat, berorientasi pada biaya (cost based) dan berdasarkan permintaan.

Sebelumnya, BRTI bersama operator akan kembali membahas revisi biaya interkoneksi pasca keluarnya interim report dari BPKP.

BPKP telah menyelesaikan tugasnya dan Menkominfo telah menerima surat rekomendasi dari lembaga tersebut terkait verifikasi baiya interkoneksi.

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarutnya penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.

Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Formula yang saat ini diberlakukan oleh Kominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator.

Dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan oleh masing-masing operator.(tp)