Pemblokiran bertahap kartu prabayar tak teregistrasi dimulai besok

Ahmad Ramli (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan mulai 28 Februari 2018 memulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

“28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ancam Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, kemarin. (Baca: Berita Registrasi)

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.

Tahap selanjutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dan layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil, David Yami, menegaskan bahwa Indonesia dapat menerapkan single identity number.

“Indonesia bisa sangat jauh meninggalkan negara Jerman. Ketika kita paparkan tentang dukcapil di Jerman, mereka kaget karena orang Berlin tidak bisa dicek di Frankfurt, sedangkan di Indonesia orang di Papua sana bisa dicek di Bandung. Saat ini Indonesia sudah punya data 262.380.678 juta penduduk yang masuk datanya di dukcapil. Dari jumlah ini yang wajib KTP sudah 185 juta, yang sudah terekam 97% dari jumlah tersebut,” ungkap Yami.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan bahwa program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator.

“Layanan prabayar ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun akibatnya, data pelanggan yang ada di operator saat ini kebanyakan adalah data abal-abal, tidak ada gunanya. Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas. Oleh sebab itu pemerintah mulai melakukan program registrasi pelanggan prabayar, yang akan berakhir sebentar lagi,” ungkap Merza.

Merza menjamin operator akan terus menjaga bahwa pendaftaran nomor berikutnya untuk SIMcard baru akan selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid, sehingga hanya NIK dan No. KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menyatakan bahwa program Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini saling melengkapi antara pelaku industri telekomunikasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

“Program registrasi ini saling melengkapi, antara inudstri telekomunikasi dengan Ditjen Dukcapil. Ini dalam rangka melengkapi dan memperbarui data-data yang ada di Dukcapil,” katanya.

Dikatakannya, tugas selanjutnya adalah membenahi data yang tercatat lebih dari sekali maupun data yang keliru.

“Nanti tugas kami berikutnya adalah, bersama dengan ATSI, dibahas langkah-langkah ke depan mengenai data yang double, keliru, mulai dibenahi. Identitas pelanggan yang benar, yang akurat, yang shahih, itu merupakan prasyarat untuk bisa bertransaksi,” jelasnya.

Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Institut Teknologi Bandung Prof. Suhono H. Supangkat menyampaikan bahwa kunci dalam perkembangan teknologi dan penggunaan data adalah integrasi.

“Smart nation adalah negara yang bisa memanfaatkan sumber dayanya. bagaimana mengelola seluruh sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, apapun, yang intinya bisa terintegrasi agar manusia dapat hidup dengan nyaman dan berkelanjutan. Bagaimana basic data nasional di Ditjen Dukcapil ini sangat penting untuk mengintegrasikan, untuk pengembangan ekonomi nasional. Akses telekomunikasi itu sangat penting,” ujar Suhono.(id)