Pemberantasan Hoaks harus obyektif

Fadli Zon (DPR.go.id)

JAKARTA (IndoTelko) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menginginkan agar pemerintah lebih bijak dalam memberantas berita hoaks, tanpa pandang bulu.

“Kita tidak ingin ini menjadi upaya mematikan demokrasi kita, harus betul-betul di-cek, apa yang dimaksud dengan hoaks. Karena dari beberapa yurisprudensi yang ada, tuduhan-tuduhan penyebar hoaks bahkan Saracen, tapi ternyata tidak terbukti,” ungkap Fadli seperti dikutip dari laman DPR.go.id (1/3).

Fadli mengapresiasi kinerja badan siber polisi dalam memberantas hoaks seperti tertangkapnya enam tersangka pelaku penyebar hoaks kelompok Family Muslim Cyber Army (MCA).

“Saya ingatkan pemerintah harus betul-betul berlaku adil, jangan sampai mematikan demokrasi dan hanya menyasar kelompok tertentu,” tegasnya.

Diingatkannya, penyebar berita hoaks tidak selalu dikaitkan dengan kelompok muslim. “Kenapa yang selalu disasar kelompok muslim? Penegak hukum diarahkan ke sana terus, tetapi tidak ada buktinya. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran ya dihukum, begitu juga dengan pihak lain jika melakukan hal yang sama,” sambung Fadli.

Fadli mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi dengan berita isu ujaran kebencian, maupun isu SARA.

Fadli Zon sendiri secara resmi melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan konten hoaks, yaitu @anandasukarlan, @makLambeTurah dan @stlaSoso1.

“Demi menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menegakkan sistem dalam sistem komunikasi di media sosial kita, saya melaporkan akun atas nama Ananda Sukarlan dan akun lain terkait pemberitaan yang sama,” ungkapnya.  

Fadli mengatakan, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan tertentu. Apalagi saat ini tahun politik,  sehingga tak dipungkiri  berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sengaja disebarkan untuk mengredasikan suatu partai politik maupun tokoh tertentu.

“Jadi ini pembelajaran buat kita,  supaya masyarakat juga tahu ada batasan dimana ada UU yang telah mengatur lalu lintas kita di dalam berkomunikasi dan bermedia sosial. Kami ingin secepatnya dilakukan  proses hukum dan keadilan bisa ditegakkan,”pungkasnya.(ak)