Blokir Tumblr, Kominfo panen protes

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan aksi blokir terhadap platform Tumblr karena dianggap tak mampu menangkal konten asusila yang meresahkan masyarakat Indonesia.

"Tim Aduan Konten telah menerima aduan dari masyarakat terkait konten asusila di platform T*mb*r. Setelah dilakukan penelusuran dan analisa konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada medsos t*mb*r dot com dan aplikasinya," cuit akun Twitter resmi @Kemkominfo (6/3).

Cuitan pun berlanjut dengan menyatakan ditemukan pula bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan report tools untuk melaporkan konten asusila

Diungkapkan, pada 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten kemudian mengirimkan notifikasi melalui email kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten asusila, dengan batas waktu penanganan maksimum 2 x 24 Jam.

"Sampai lewat batas waktu yang diberikan tersebut, tidak ada respon dari T*mb*r, sehingga dilakukan tindakan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore," tutup cuitan itu.

PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza kala dikonfirmasi membenarkan cuitan itu resmi dari instansinya. "Soal cuitan itu benar informasinya (blokir Tumblr)," ungkap Noor dalam pesan singkat Selasa (6/3) malam.

 

1. Tim Aduan Konten telah menerima aduan dari masyarakat terkait konten asusila di platform T*mb*r. Setelah dilakukan penelusuran dan analisa konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada medsos t*mb*r dot com dan aplikasinya.

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) March 6, 2018

2. Ditemukan pula bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan report tools untuk melaporkan konten asusila.

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) March 6, 2018

3. Pada 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten kemudian mengirimkan notifikasi melalui email kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten asusila, dengan batas waktu penanganan maksimum 2 x 24 Jam.

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) March 6, 2018

4. Sampai lewat batas waktu yang diberikan tersebut, tidak ada respon dari T*mb*r, sehingga dilakukan tindakan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore.

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) March 6, 2018

Warganet pun bereaksi keras terhadap aksi Kominfo ini. Bahkan, di situs Change.org muncul petisi online meminta pembatalan blokir Tumblr oleh Kominfo.

Petisi itu dibuat oleh warganet SaraH dengan memakai tagar #KemenBlokirinfo. Hingga Rabu (7/3) pagi, petisi ini sudah ditandatangani 464 warganet.

Dalam petisi itu dibantah tentang Tumblr tak memiliki mekanisme soal penanganan konten asusila.

Petisi itu menjelaskan Tumblr memiliki mekanisme dan report tools untuk melaporkan konten asusila. Mekanisme itu sendiri disebut dengan Safe Mode, yang dapat memfilter seluruh konten pornografi dan untuk lebih lanjut tentang Safe Mode di tumblr, saya tautkan link dari tumblr mengenai penjelasannya https://tumblr.zendesk.com/hc/en-us/articles/231885248-Sensitive-content

Sedangkan mengenai cara untuk melaporkan konten yang tidak pantas di tumblr, terdapat link https://www.tumblr.com/abuse Atau dapat mengirim melalui email ke abuse@tumblr.com

Petisi itu mengingatkan pemblokiran satu platform konten kreatif menghambat kemajuan Indonesia baik dari segi kreativitas, maupun ekonomi karena banyak masyarakat yang menggunakan sebagai wadah portfolio. Bahkan, mayoritas masyarakat pengguna tumblr selama bertahun-tahun tidak pernah menemukan konten porno. 360 akun porno sama sekali tidak sebanding dengan jutaan akun kreatif yang dibuat masyarakat.

"Pada dasarnya, Anda hanya dapat menemukan konten porno jika Anda secara aktif mencarinya. Hal yang harus dilakukan adalah tindakan preventif seperti edukasi terhadap anak-anak, bukan malah mencabut platform kreatif tempat anak-anak dapat mengembangkan dirinya dengan membagi gambar, foto maupun tulisan mereka," demikian kutipan petisi tersebut.

Dalam catatan, pada 2016 Kominfo pernah punya rencana memblokir Tumblr karena berbau konten pornografi. Kominfo kala itu mengirimkan surat kepada Tumblr untuk melakukan self-censorship terhadap konten pornografi kepada akun-akun yang memanfaatkan layanan tersebut. (Baca: Blokir Tumblr)

Permintaan itu dilakukan karena Kominfo tak memiliki jangkauan untuk memblokir akun karena dibawah lindungan pemilik platform.(id)