JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas terjadinya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi prabayar oleh pelanggan seluler.
"Kita minta pertanggungjawaban pemerintah atas tersalahgunakannya NIK ini. Sejak awal kami sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Kependudukan. Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat," ujar anggota Komisi I DPR RI Sukamta seperti dikutip dari DPR.go.id (6/3).
Diingatkannya, pemerintah, agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini. Sebagaimana diatur Pasal 26 ayat 1 bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pada Bab Penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.
“Kami setuju dengan urgensi registrasi Sim Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan lain-lain. Tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Disamping itu dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia," tegas Sukamta.
Sukamta mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Dan bila memang terjadi kesalahan, tuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait. "Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab," tutupnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara. (Baca: NIK Disalahgunakan)
“Yang terjadi saat ini hingga menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data. Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum,” tutur Noor Iza.(id)