63,5% pelanggan XL telah lakukan registrasi berbasis NIK

JAKARTA (IndoTelko) - PT XL Axiata Tbk (XL) mengaku telah melakukan regitrasi pelanggan prabayar berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 34 juta nomor atau sekitar 63,5% dari total 53,5 juta pelanggan yang dimilikinya.

"Sudah ada 34 juta pelanggan teregistrasi berbasis NIK. Semua saluran untuk edukasi kita manfaatkan mendorong pelanggan lakukan registrasi ulang berbasis NIK dan KK," ungkap Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini usai paparan publik kemarin.

Direktur Independen XL Yessie Dianty Yosetya mengungkapkan, perseroan telah mengirimkan pesan singkat ke pelanggan yang belum melakukan registrasi sesuai aturan, mengalihkan panggilan pertama ke call center, dan lainnya.

"Edukasi memang perlu lebih kenceng agar masyarakat paham dan mau melakukan registrasi. Kita harapkan dari pemerintah lebih kenceng melakukan himbauan sebagai pihak yang lebih dipercaya pengguna," katanya.

Sementara Dian mengatakan kendala yang sering dihadapi adalah nomor KK banyak tidak sesuai dengan NIK sehingga tak tervalidasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Banyak pelanggan mengeluhkan hal ini ketika registrasinya gagal," katanya.

Asal tahu saja, data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. 

Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”

Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan.

Metode self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan.(wn)