Internet dibatasi di Bali selama Hari Raya Nyepi

Rudiantara.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau operator untuk mengikuti seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2018, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 17 Maret 2018.

“Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali 2018," ungkap Menkominfo Rudiantara usai menjadi pembicara di diskusi Indonesia LTE Community dengan tema "Entering The Next Phase Of Data Era” di Jakarta, Rabu (14/3).

Dikatakannya, dalam seruan itu isinya agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.

Kominfo juga melalui Direktorat Penyiaran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018 Tentang Himbauan Tidak Bersiaran (Off Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Bali.

"Kita juga minta masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif," tutupnya.(wn)