Registrasi diperketat, anonimitas di dunia maya berkurang?

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyakini dengan registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) akan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar masyarakat tidak terus menerus mendapat indormasi menyesatkan di dunia maya, yang saat ini sudah dinilai cukup mengganggu.

“Salah satu tujuan program registrasi kartu prabayar ini adalah agar masyarakat terdata sehingga tidak menjadi anonim. Karena, anonimitas akan berpotensi atas perilaku dan tindakan yang bertanggung jawab di dunia maya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo R. Niken Widiastuti, seperti dikutip dari laman Kominfo (14/3).

Diungkapkannya, saat ini ada lebih 340 juta pengguna yang terdaftar hingga minggu kemarin. Meskipun banyak isu tidak benar yang beredar, antusiasme masyarakat untuk meregistrasi ulang kartu prabayar tidak berhenti.

Diharapkannya, ke depannya, kehidupan di dunia maya bisa lebih sehat dan tertata lebih baik sehingga praktik-praktik negatif yang kerap mengganggu seperti ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax, bisa terminimalisir.

“Kita patut bersyukur, tingkat antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam ikut serta program registrasi ulang kartu prabayar sesuai data kependudukan seperti NIK dan nomor KK. Terhitung sudah Lebih dari 351 juta penduduk yang melakukan registrasi,” pungkas Niken.

Aman
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli kembali menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data dalam proses registrasi kartu prabayar. “Tidak ada kebocoran data, juga isu penjualan data ke negara asing, semuanya tidak benar. Pak Menteri (Menteri Kominfo) juga telah membantah soal penjualan data ke negara asing melalui twitter. Data registrasi ini tidak bisa diutak atik, database-nya ada di Kemendagri, operator hanya melakukan validasi,” jelasnya.

Menurutnya, yang terjadi di lapangan adalah penyalahgunaan NIK dan KK, namun bukan kebocoran database. "Kementerian Dalam Negeri mempunyai standar yang ketat dan pihak operator juga wajib memiliki ISO 27001. Kata-kata kebocoran data terlalu tendensius, karena yang terjadi adalah penyalahgunaan data untuk registrasi,” tuturnya.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga menepis isu terkait kebocoran data. Data kependudukan pelanggan yang melakukan registrasi terlindungi dengan baik dan pengamanannya dilakukan secara ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network host to host untuk memonitor akses data.

“Saya ambil hikmah positif dari pemberitaan kebocoran data ini, membuat kami menjadi hati-hati. Data di cek setiap saat, dan ada tiga kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil gunakan sistem host to host  melalui VPN. Kami juga menepis isu adanya jual data, data yang digunakan dalam proses registrasi ini hanya NIK dan KK, jika data sesuai maka registrasi valid,” ungkapnya.

Sementara Menkominfo Rudiantara mengaku masih mempertimbangkan NIK dan KK‎ untuk aktivasi akun di media sosial. "Kalau soal itu, perlu dikaji. Soalnya data diserahkan ke platform. Didiskusikan dulu," katanya.(wn)