Kominfo bawa kasus penyalahgunaan NIK dan KK di registrasi ke ranah hukum

Rudiantara (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah membawa kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam registrasi prabayar ke ranah hukum.

"Kami telah kerjasama dengan Kepolisian. Sekarang ada di prosedur di kepolisian untuk menanganinya," kata Menkominfo Rudiantara kala Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (19/3).

Rudiantara pun menyakini tak ada kebocoran tetapi lebih ke penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. "Dukcapil melakukan pengecekan data setiap saat, dan ada tiga kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil gunakan sistem host to host  melalui VPN. Dukcapil juga bisa deteksi penggunaan data oleh pihak yang diajak kerjasamanya. Kalau Kominfo tak pegang data, sedangkan operator sudah punya ISO 27001 Standar Manajemen Keamanan Informasi," katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR Hari Kartana mengingatkan Rudiantara untuk tidak sibuk menepis isu data bocor atau tidak. "Jangan kayak bilang ban tidak bocor, fakta di lapangan kan bicara lain. Kenyataan ada yang gunakan data tanpa ijin pelanggan. Ada integrasi data tak baik antara Dukcapil dan operator," ingatnya.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan jika merujuk kepada data NIK dan KK yang beredar di dunia maya tak akan lebih dari sejuta item. "Tetapi itu kok bisa ada deviasi puluhan juta antara data teregistrasi di operator dan Dukcapil? Artinya ini ada kebocoran besar," tegasnya. (Baca: Deviasi di Registrasi)

Anggota Komisi I lainnya Budi Youyastri meminta Kominfo untuk memerintahkan operator membuka log dari registrasi. "Buka saja log-nya, akan ketahuan itu dari komputer atau IP mana yang nakal," sarannya.

Cepat Hukum
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan untuk kasus penyalahgunaan NIK dan KK tak perlu harus menunggu adanya Undang-undang (UU) Perlindungan Pribadi karena dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja sudah cukup menjerat pelakunya. "Pakai saja UU ITE, itu sudah kena semua itu pelanggarannya," katanya. (Baca: Penyalahgunaan NIK)

Diingatkannya, pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi. Sebagaimana diatur Pasal 26 ayat 1 bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada Bab Penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). 

Anggota Komisi I DPR lainnya Arief Suditomo berharap ada pelaku penyalahgunaan data NIK dan KK yang dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman. "Harus diberikan contoh ke masyarakat, ini melanggar aturan. Cepat bawa ke pengadilan (pelaku) Pak Menteri," katanya.(dn)