YLKI anggap taksi online tak ada standar keamanan

JAKARTA (IndoTelko) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penyelenggara taksi online tak memiliki standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon (call center) untuk penanganan pengaduan.

Hal itu bisa dilihat dari kasus terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online yang dipandang sebagai klimaks atas berbagai kasus tindak kekerasan pengemudi taksi online pada konsumennya.

Sebelumnya, sebagaimana banyak diberitakan media masa, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.   "Semua kasus itu bukti bahwa secara managerial taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan melindungi penumpang. Tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekrutmen kepada pengemudinya," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan, kemarin.

YLKI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. "Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," tukasnya.

Cacat Hukum
Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menilai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan produk cacat hukum.

Sebab dalam payung hukumnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak pernah membuat kata angkutan sewa khusus. Disamping itu, dalam Permen 108, juga tidak tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak disektor transportasi menjadi perusahaan transportasi.

“Itu sama saja menghilangkan potensi pajak setidaknya Rp. 3 triliun per tahun. Disisi lain jika ada 170.000 Driver on line di jabodetabek lalu di batasi kuota nya menjadi 30.000 Driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 Driver on line dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial,” tegas Adian, kemarin. 

Menurutnya, Permenhub 108/2017 harus direvisi agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. "Sambil menunggu proses revisi, sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," tutup Adian.

"Sambil menunggu proses revisi tersebut maka sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," jelas Adian.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Driver Online (Aliando) April Baja mengatakan, pihaknya menolak Permenhub 108/2017 karena tidak melindungi hak dan kemandirian individu driver online.

Berikutnya, meminta perusahaan aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan driver online dengan mengurus izin operator transportasi, menuntut negara hadir melindungi hak driver online, serta tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak, dan rente.(wn)