Kominfo cari komisioner BRTI periode 2018-2021

Screenshot pengumuman seleksi BRTI 2018-2021.(ist)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membuka seleksi untuk mencari komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2021.

Dalam laman seleksi.kominfo.go.id, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KRT-BRTI 2018-2021 Erry Rhardjapamekas menyatakan menerima pendaftaran mulai tanggal 21 Maret hingga 3 April 2018.

Adapun beberapa  syarat pendaftaran diantaranya
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun;
c. Sehat jasmani dan kejiwaan;
d. Pakar atau praktisi yang terkait dengan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) dan berpendidikan minimal S1;
e. Memilki pengalaman yang terkait dengan bidang TIK minimal 10 (sepuluh) tahun;
f. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung dan/atau merangkap sebagai Direksi/Komisaris atau karyawan pada perusahaan bidang TIK, pada saat dilantik; dan
g. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.

Pendaftaran dan pengiriman dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui websitehttp://seleksi.kominfo.go.id

Pengumuman peserta yang lulus administrasi dapat dilihat di website: http://seleksi.kominfo.go.id pada tanggal 06 April 2018.

Total Pendaftar sampai dengan Senin, 2 April 2018 Pukul 04:10 WIB, masih 0 Pelamar.

Sebagai informasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibentuk pada tanggal 11 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI memiliki visi untuk  menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kabar yang dihimpun, BRTI untuk periode 2018-2021 tak lagi hanya akan berurusan dengan sektor telekomunikasi, tetapi juga multimedia seperti konten internet, penyiaran, dan lainnya.

Kominfo pun kabarnya tengah menyiapkan Peraturan Menteri baru untuk mengatur tugas, pokok, dan fungsi  yang sesuai tuntutan jaman ini.(id)