JAKARTA (IndoTelko) – Para pemilik outlet seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) menepati janjinya untuk menggelar aksi bersama menuntut kepastian registrasi kartu perdana keempat dan seterusnya ke ke Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Istana Presiden pada Senin (2/4) siang ini.
Dalam pantauan Tim IndoTelko di lapangan, peserta aksi yang menumpang bis-bis besar melakukan jalan kaki dari lapangan IRTI Monas ke Kantor Kominfo pada siang ini. (Baca: Keresahan Pemilik Outlet)
Peserta aksi tak terganggu oleh turunnya hujan, bahkan terlihat bersemangat meneriakkan yel-yel menyuarakan nasib mereka yang menjadi tak menentu karena adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
“Copot, copot, copot si Rudi (Menkominfo Rudiantara) sekarang juga,” nyanyi peserta aksi dalam pantauan Tim IndoTelko.
Orator dari peserta aksi berteriak tentang suara dari pemilik outlet yang tak didengar oleh Menkominfo Rudiantara terkait registrasi kartu keempat.
“Berkali-kali, suara kami tak didengar. Keberadaan kami diabaikan. Diplomasi hanya menghasilkan janji tak ditepati. Kami turun ke jalan semata-mata ingin menunjukkan ini anak negeri ingin cari makan di negeri sendiri,” katanya sembari diikuti peserta aksi yang membakar ratusan kartu perdana.
Orator juga menilai sebenarnya mudah merevisi aturan registrasi kartu perdana karena Rudiantara sering beropini mudah mengubah sebuah aturan. “Pak Menteri sering berkata mudah mengubah aturan. Kenapa untuk aturan ini tak bisa direvisi,” teriaknya.
Sebelumnya, Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE menyatakan akan menurunkan lima ribu peserta aksi pada Senin (2/4).
"Ini aksi nasional serentak di 25 kota. Kita murni menyampaikan aspirasi terkait registrasi prabayar, tidak ada unsur politik dan SARA," tegasnya.
Asal tahu saja, perjuangan dari KNCI adalah meminta kepastian perihal registrasi kartu keempat dan seterusnya ke pemerintah sesuai janji dalam pertemuan pada Selasa (7/11/17) yang dihadiri Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli, perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), perwakilan operator, Kementrian Polhukam, dan Mabes Polri.
Dalam pertemuan itu, pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator.
Sayangnya, hingga registrasi prabayar sudah memasuki tahapan blokir terbatas di Maret lalu, ternyata para pedagang tak diijinkan melakukan registrasi kartu keempat.
KNCI memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator.
KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Kartu Perdana bagi para pedagang merupakan komoditas dagang penghasil keuntungan terbesar dibandingkan produk selular lainnya. Contoh produk turunan dari Kartu Perdana adalah Kartu Internet dan nomor cantik. Bahkan kartu internet saat ini menjadi tren bisnis di bidang selular. Adanya pembatasan (penggunaan NIK) membuat otomatis pasar Kartu Perdana menjadi turun drastis.
“Karena pendapatan outlet lebih signifikan dari kartu perdana, dengan pembatasan, maka dipastikan dalam beberapa bulan ke-depan, outlet akan tutup dan tergusur dari pasar seluler Indonesia,” kata Qutni.
Jumlah para pedagang seluler ini lumayan banyak, ada 5 juta pelaku usaha yang minimal memiliki dua karyawan. Artinya, dampak dari "Digantungnya" nasib para pedagang oleh pemerintah ada 15-20 juta rakyat kecil yang nasibnya terancam karena sumber rejeki menjadi seret.
KNCI meminta Menkominfo bertanggung jawab karena telah membohongi outlet melalui keputusan Dirjen PPI.
“Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah “membohongi” outlet melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017,” teriak orator lapangan KNCI.(tr,wn/dn)