JAKARTA (IndoTelko) – Perjuangan para pemilik outlet seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) melalui serentetan aksi bersama dimana puncaknya pada Senin (2/4) untuk menuntut kepastian registrasi kartu perdana keempat dan seterusnya ke pemerintah mulai berbuah hasil positif.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjanjikan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.(Baca: Aksi KNCI)
Sepertinya yang akan direvisi adalah Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE menyatakan dalam pertemuan dengan Kominfo pada Senin (2/4), organisasinya mendesak kementrian tersebut menghapus ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk 3 kartu perdana.
“Dari hasil kesepakatan pada 2 April 2017, tuntutan kami dipenuhi Kominfo,” katanya dalam pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (3/4) pagi.
Dari notulensi kesepakatan antara Kominfo, KNCI dan Kementrian Sekretariat Negara pada 2 April 2018, terlihat Qutni dan Dirjen PPI Kominfo Ahmad M Ramli menandatangani dokumen tersebut.
Masih dari dokumen tersebut, Kominfo menjanjikan menindaklanjuti tuntutan KNCI dengan perubahan Peraturan Menteri sebagaimana telah disepakati dengan para operator pada 2 April 2018 yaitu memberi kewenangan pada outlet untuk dapat meregistrasi nomor keempat dan seterusnya dalam setiap operator sesuai perundangan berlaku.
Proses perubahan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kementrian Sekretariat Negara akan memantau proses perubahan dari aturan itu
Sebelumnya, ribuan pemilik outlet seluler dengan menumpang bis-bis besar melakukan jalan kaki dari lapangan IRTI Monas ke Kantor Kominfo.
“Berkali-kali, suara kami tak didengar. Keberadaan kami diabaikan. Diplomasi hanya menghasilkan janji tak ditepati. Kami turun ke jalan semata-mata ingin menunjukkan ini anak negeri ingin cari makan di negeri sendiri,” kata Orator aksi membakar semangat massa kemarin.
Asal tahu saja, perjuangan dari KNCI adalah meminta kepastian perihal registrasi kartu keempat dan seterusnya ke pemerintah sesuai janji dalam pertemuan pada Selasa (7/11/17) yang dihadiri Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli, perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), perwakilan operator, Kementrian Polhukam, dan Mabes Polri.
Dalam pertemuan itu, pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator.
Sayangnya, hingga registrasi prabayar sudah memasuki tahapan blokir terbatas di Maret lalu, ternyata para pedagang tak diijinkan melakukan registrasi kartu keempat.
KNCI memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator.KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Kartu Perdana bagi para pedagang merupakan komoditas dagang penghasil keuntungan terbesar dibandingkan produk selular lainnya. Contoh produk turunan dari Kartu Perdana adalah Kartu Internet dan nomor cantik. Bahkan kartu internet saat ini menjadi tren bisnis di bidang selular. Adanya pembatasan (penggunaan NIK) membuat otomatis pasar Kartu Perdana menjadi turun drastis.(id)