JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi disarankan untuk secepatnya melakukan klarifikassi terkait fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR dengan Dirjen PPI Kemkominfo yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin, (9/4).
Zudan dalam presentasinya mengungkapkan ada praktik penyalahgunaan NIK dimana untuk satu NIK diregistrasikan bagi jutaan nomor seluler oleh operator seluler. Semua operator seluler dalam presentasi itu terungkap melakukan praktik tersebut, hanya kadar penggunaan SIM Card saja yang berbeda untuk satu NIK. (baca: Penyalahgunaan NIK)
“Memang perlu ada klarifikasi dari operator dipakai untuk apa itu nomor NIK. Tapi dengan aturan yang ada sekarang, semua SIM card harus diregistrasi dengan NIK mau tidak mau. Padahal kita tahu tidak semua SIM card dipakai oleh manusia, seperti halnya SIM card yg dipakai untuk Internet of Things (IoT),” ungkap Sekjen Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB (PIKERTI-ITB) M Ridwan Effendi dalam pesan singkat ke IndoTelko, (10/4).
Diungkapkannya, layanan machine-to-machine (M2M) seperti mesin EDC untuk kartu ATM atau kartu kredit, untuk server pengirim gambar CCTV di jalan tol, perangkat lawful interception tentu menggunakan seluler sebagai konektifitas.
“Nah itu semua dengan aturan yang ada sekarang harus diregistrasi dengan NIK. Masalahnya NIK siapa yang mau dipakai? Itu kan bukan untuk kepentingan pribadi. Makanya memang benar operator harus memberikan klarifikasi, selain juga kominfo membenahi aturan yang ada,” sarannya.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menyarankan jika memang kebutuhan registrasi untuk IoT maka dibuat pengecualian.
“Kuncinya regulator cepat menyesuaikan dengan fakta lapangan. Biasanya jika memang untuk IoT pasti beli kartu dalam bulk order. Nah, dibuat aturan main untuk yang kerjasama seperti itu. jangan dibiarkan dan terjadi penghukuman di media seolah-olah operator sudah salah. Ini regulator kan ada tugas melindungi industri juga,” tegasnya.(dn)