JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengurungkan niatnya untuk merevisi Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar guna mengakomodasi pendaftaran kartu keempat dan seterusnya di outlet.
"Saat ini sedang disusum rancangan ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang petunjuk pelaksanaan (Juknis) registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ahmad Ramli kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I, kemarin.
Diungkapkannya, dalam rancangan itu nantinya registrasi dapat dilakukan melalui gerai milik operator, atau mitra, atau registrasi sendiri.
Nantinya harus dipastikan kartu perdana yang diedarkan wajib dalam keadaan tidak aktif, sesuai perjanjian anatar operator dengan mitra. "Pelanggan tak bisa menggunakan seluruh layanan, kecuali untuk registrasi kala beli kartu perdana," katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui saat ini sedang disusun petunjuk pelaksanaan PM Registrasi dalam format ketetapan BRTI. "Insya Allah minggu ini selesai. PM tak jadi diubah, hanya didetailkan dan dijabarkan lebih lanjut," katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengaku kurang setuju ada perubahan dalam tata cara ergistrasi prabayar. "Saya kurang setuju, karena didemo maka kita lemah. Kedaulatan kita kedepan itu yg diperhatikan. Gak bisa kita didemo lalu mengubah aturan.Untuk apa pengamanan data pribadi dilakukan, kalau tidak ada pembatasan. Tujuan kita dulu juga menghindari hoaks dan fitnah di media sosial. Kartu abis itu dibuang jadi tidak terdeteksi. Kalau sekarang dikatakan bisa daftar banyak nomor di gerai," sesalnya.
Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri mengusulkan pengisi registrasi harus disertifikasi terkait pengamanan data agar bisa diproses secara hukum. "Jika memang mata rantai dibutuhkan, dibuatkan regulasi, kalau bukan gerai resmi masing-masing operator yang melakukan, outlet harus punya lisensi," sarannya. (Baca: Maju mundur registrasi)
Sebelumnya, Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) meminta revisi Pasal 11 ayat 1 dari aturan registrasi yang menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
KNCI memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator.KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter). (Baca: Protes Outlet)
Kartu Perdana bagi para pedagang merupakan komoditas dagang penghasil keuntungan terbesar dibandingkan produk selular lainnya. Contoh produk turunan dari Kartu Perdana adalah Kartu Internet dan nomor cantik.
Bahkan kartu internet saat ini menjadi tren bisnis di bidang selular. Adanya pembatasan (penggunaan NIK) membuat otomatis pasar Kartu Perdana menjadi turun drastis.(id)