OJK ingatkan masyarakat waspada penawaran investasi di Cryptocurrency

JAKARTA (IndoTelko) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 18 entitas tersebut, dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlihat ada enam entitas yang menawarkan Cryptocurrency.

Enam entitas yang menawarkan investasi di cryptocurrency itu adalah:
1. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
2. Voltroon/https://voltroon.com
3. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/    
4. Java Coin/javacoin.co    
5. WX Coin/wxcoins.com    
6. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/       

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya.(ak)