JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk belajar dari terkuaknya skandal Cambridge Analytica yang melibatkan jejaring media sosial Facebook.
"Momentum ini (terkuaknya skandal) harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR, agar segera dibahas Komisi I," saran Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais, kemarin.
Ditambahkannya, sebenarnya kejadian Facebook ini momentum yang bagus untuk pemerintah segera memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi. "Itu sudah sejak dulu kita ingatkan kepada Kominfo untuk kerja sama dengan Kemenkumham dan Baleg untuk bisa memprioritaskan ini, kalau misalnya di Prolegnas bisa dibahas Komisi I,” tandasnya.
Hanafi sendiri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific, Simon Milner pada Selasa (17/4) meminta platform itu segera memperbarui ketentuan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian, termasuk penyalahgunaan data pengguna jejaring sosial tersebut.
Hal ini karena keamanan dan kerahasiaan data pengguna merupakan tanggung jawab Facebook, sehingga pengguna merasa terlindungi.
“Kita sadari bersama platform policy Facebook belum diatur secara tegas, tanpa ada perubahan yang serius terkait platform policy-nya, tentu ini melanggar kesepakatan kita dan kalau itu sudah masuk ke ranah hukum, sebaiknya aturan ditegakkan,” katanya.
Dikatakannya, Facebook sebagai penyedia layanan memberikan proteksi terhadap penggunanya. Namun, hal ini tidak dirasakan, sebab Facebook sendiri tidak mencantumkan sanksi bagi pihak ketiga yang menyalahgunakan data pengguna.
Seperti yang dilakukan Aleksandr Kogan kepada Cambridge Analytica, yang diduga telah terjadi kebocoran 1,096 juta data pengguna Facebook di Indonesia, atau 1,26% dari total jumlah orang yang terdampak kebocoran data secara global.
“Kita ingin jaminan, khususnya Facebook Indonesia untuk menjalankan term of service terkait dengan privasi dan keamanan data pengguna. Facebook sudah menyatakan setiap pengguna melakukan register, tentunya harus dipenuhi dan tidak cukup hanya dengan meminta maaf,” kritisinya.
Dirinya mengingatkan, model kerjasama Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari menjelaskan kronologis bocornya data pengguna Facebook ke Cambridge Analytica.
Dimulai pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.
Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University yang tengah mengembangkan aplikasi menggunakan fitur Facebook Login.
Facebook Login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna aplikasi Facebook agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu yang dibagikan pengguna dengan teman Facebook mereka.
Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian dijual secara ilegal ke Cambridge Analytica yang kemudian digunakan untuk mendesain iklan politik yang mampu mempengaruhi emosi pemilih.
Data tersebut diduga digunakan untuk kampanye Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS.
Aplikasi thisisyourdigitallife sudah dihentikan sejak 17 Desember 2015, namun Facebook hingga kini belum memproses kasus tersebut secara hukum karena dalam platform policynya tidak menentukan ketentuan berupa sanksi secara pidana maupun perdata kepada pihak ketiga yang melalukan penyalahgunaan data.(ak)