Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific, Simon Milner pada Selasa (17/4) menyajikan beberapa data yang menarik terkait Skandal Cambridge Analytica.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari pada kesempatan itu menjelaskan kronologis bocornya data pengguna Facebook ke Cambridge Analytica.
Dimulai pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.
Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University yang tengah mengembangkan aplikasi menggunakan fitur Facebook Login.
Facebook Login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna aplikasi Facebook agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu yang dibagikan pengguna dengan teman Facebook mereka.
Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian dijual secara ilegal ke Cambridge Analytica yang kemudian digunakan untuk mendesain iklan politik yang mampu mempengaruhi emosi pemilih.
Data tersebut diduga digunakan untuk kampanye Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS.
Aplikasi thisisyourdigitallife sudah dihentikan sejak 17 Desember 2015, namun Facebook hingga kini belum memproses kasus tersebut secara hukum karena dalam platform policynya tidak menentukan ketentuan berupa sanksi secara pidana maupun perdata kepada pihak ketiga yang melalukan penyalahgunaan data.
Facebook mengungkapkan ada 784 orang di Indonesia memasang aplikasi ini, atau 0,2% dari seluruh pengguna. Total ada 1.096.666 orang di Indonesia atau sekitar 1,26% dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.
Tak Melindungi
Komisi I DPR RI menilai Facebook gagal melindungi data penggunanya di Indonesia dalam skandal Cambridge Analytica.
Para Anggota Komisi I DPR RI menilai perwakilan Facebook yang menghadiri rapat dan cenderung defensif dalam memberikan jawaban.
Komisi I DPR RI meminta platform itu segera memperbarui ketentuan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian, termasuk penyalahgunaan data pengguna jejaring sosial tersebut.
Hal ini karena keamanan dan kerahasiaan data pengguna merupakan tanggung jawab Facebook, sehingga pengguna merasa terlindungi.
Tak ayal, Komisi I DPR RI meminta Facebook harus bersedia menerima sanksi dan ikut bertanggung jawab dalam kasus kebocoran 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia.
Parlemen sudah serius, bagaimana dengan regulator dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) ke Facebook pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Selanjutnya, pada Selasa (10/4), Kominfo telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) ke Facebook terkait isu yang sama.
Sayangnya, kala publik menantikan keluarnya SP III, ternyata Kominfo malah terlihat meragu. (Baca: Facebook di DPR)
Kominfo menyatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis ,19 April 2018 kembali mengirimkan surat kepada Facebook, namun isinya bukan SP III, tetapi hanya meminta:
1. Konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna;
Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Jika dibandingkan aksi antara Komisi I DPR RI dan Kominfo, terlihat lebih garang para wakil rakyat kepada Facebook. (Baca: Audit Facebook)
Komisi I DPR RI meminta Facebook memberikan hasil audit investigasi terkait skandal Cambridge Analytica yang melibatkan data pengguna dari Indonesia. Bahkan, perjanjian kerjasama keduabelah pihak pun diminta oleh Komisi I DPR.
Langkah Kominfo sebagai regulator di industri telekomunikasi yang terkesan "mengendur" mengejar pertanggungjawaban Facebook ini tentu menjadi pertanyaan bagi publik.(Baca: Surat ke Facebook)
Padahal, selain Komisi I DPR, Bareskrim Polri sepertinya memberikan dukungan "tak langsung" dengan telah memeriksa perwakilan Facebook Indonesia untuk melengkapi upaya penyelidikan polisi dalam kasus dugaan kebocoran data pengguna media sosial itu.
Publik sekarang menanti "janji" dari Menkominfo Rudiantara kala mengumumkan keluarnya SP I bagi Facebook yakni kemungkinan melakukan blokir jika platform tersebut tak memenuhi regulasi di Indonesia. (Baca: Blokir Facebook)
Melihat "tarik-ulur" yang dilakukan Facebook, rasanya wajar Rudiantara merealisasikan "ancamannya" tersebut agar wibawa regulator terjaga di mata dunia.
Kita tunggu saja slogan "Puasa Bersosmed" yang dilontarkan Pria akrab disapa RA itu akan menjadi kenyataan atau tidak. Hal yang pasti, pertaruhannya adalah kedaulatan digital Indonesia di mata dunia jika salah melangkah.
@IndoTelko