JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia transportasi berbasis aplikasi (Ride-hailing) atau taksi online harus memberikan perhatian terhadap penumpang perempuan terutama menyangkut aspek keamanan dan keselamatan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Sri Nurherwati menegaskan layanan pengaduan dalam bentuk nomor kontak yang tertera maupun nomor identitas kendaraan serta pengemudi harus ada dan tersedia pada transportasi online.
Sri menconothkan layanan di dalam kereta commuter line. "Ada kampanye pencegahan kekerasan seksual. Itu kan ditayangkan," tuturnya.
Di dalam Permenhub 108/2017 yang seharusnya a berlaku 1 Februari 2018 kemudian ditunda dan sempat disebut mulai berlaku awal April 2018 itu memang diatur mengenai identitas dan aspek keamanan lainnya. Namun hingga kini penegakkan hukum belum terdengar dan implementasi di lapangan belum benar-benar diterapkan.
Aktivis Solidaritas Perempuan, Donna Swita, mengatakan kondisi aman dan tidaknya perempuan pada transportasi umum memang tidak memandang lokasi dan jenis kendaraan.
"Bisa terjadi di mana saja. Tapi yang penting kan harus diatur juga bagaimana pemerintah menyediakan transportasi yang aman bagi perempuan," ungkapnya. (wn)