JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan rekonsilasi data hits registrasi kartu prabayar.
Data yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rekonsilasi Dukcapil dan operator telekomunikasi.
Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih langkah registrasi dan pembenahan data rekonsilasi jumlah kartu prabayar yang dilakukan oleh Kominfo saat ini sudah benar dan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Data rekonsilasi yang dikeluarkan oleh Kominfo tersebut sudah sesuai dengan kenyataan.
"Ombudsman sangat mengapresiasi langkah transparansi yang dilakukan oleh Kominfo. Dengan pengumuman data rekonsilasi tersebut membuktikan bahwa Menkominfo sudah sesuai dengan prinsip dan azas keterbukaan informasi yang diamanahkan dalam UU. Keterbukaan informasi dan penyampaian data yang benar merupakan penerapan good government di pemerintah,"terang Alamsyah, kemarin.
Alamsyah berharap menjelang tanggal 1 Mei yang menjadi tenggat waktu terakhir rekonsilasi data registrasi prabayar, Kominfo dapat terus secara periodik menginformasikan perkembangan data pelanggan kepada masyarakat. Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Kominfo dan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih baik lagi.
"Ombudsman mendukung langkah Kominfo untuk melakukan transparansi informasi khususnya dalam hal registrasi prabayar. Itu merupakan salah satu tugas Kominfo yaitu sebagai government public relation,"ujar Alamsyah.
Memang dalam data rekonsilasi yang dikeluarkan oleh Kominfo tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggan prabayar operator telekomunikasi.
Namun, menurut Alamsyah penurunan jumlah pelanggan tersebut adalah suatu yang wajar. Justru dengan registrasi yang dicanangkan oleh Menkominfo dapat membuat industri telekomunikasi nasional menjadi lebih sehat lagi.
"Dengan adanya registrasi prabayar yang benar maka efesiensi industri dapat tercapai. Sekarang seluruh stakeholder telekomunikasi harus diajak untuk memikirkan bisnis telekomunikasi kedepannya. Jangan terus berkutak-katik pada peningkatan jumlah pelanggan,"kata Alamsyah.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pembersihan data pelanggan kartu prabayar. Hingga rekonsiliasi data ke-4 tanggal 17 April 2018 sudah ada ada 328 juta pelanggan prabayar yang tercatat dengan menggunakan identitas yang benar.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, dari seluruh operator yang terdaftar sebagai anggota ATSI, hanya Telkomsel yang melakukan registrasi secara benar dan cepat.
Proses pengumpulan data dan rekonsiliasi kartu prabayar akan terus dilakukan oleh Kominfo dan ATSI hingga tenggat waktu 30 April 2018.
Anggota ATSI sepakat NIK yang teregistrasi lebih dari 10 nomor per operator tergolong registrasi secara masal dan harus segera dinonaktifkan.(tp)