Belajar dari bocornya rekaman "Rini-Sofyan"

Menteri BUMN Rini Soemarno dalam salah satu kegiatan CSR.(Foto:BUMN.go.id)

Akhir pekan ini jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video berjudul 'Membuka Topeng Rini Soemarno' yang berisikan rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Dalam video yang beredar, terdengar ada potongan-potongan pembicaraan antara Rini dan Sofyan disertai dengan teks oleh pembuatnya yang berusaha menggiring opini terhadap dua tokoh publik tersebut.

Di rekaman percakapan dibangun "agenda setting" seolah-olah keduanya tengah membahas sebuah proyek besar dan mengatur besaran "alokasi" bagi pihak-pihak yang terlibat.

Klarifikasi
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro dalam keterangannya menyatakan ada pihak-pihak tak bertanggung jawab ingin menyudutkan Rini Soemarno dan Sofyan Basir melalui penyebaran potongan rekaman dalam bentuk video itu di media sosial.

"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee'  sebagaimana yang dicoba  digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut," katanya dalam keterangan Sabtu (28/4).

Hal yang menarik dinyatakan dalam keterangan itu adalah memang benar bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.

Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

Menurut Imam, percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam .

Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir juga mengakui rekaman percakapannya dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun, Sofyan membantah jika percakapan tersebut membahas mengenai permintaan saham.

Melainkan hanya berkonsultasi mengenai rencana kerja sama yang akan dilakukan Pertamina dengan perusahaan swasta terkait penyediaan energi.

"Itu (memang) pembicaraan antara saya dengan bu Rini. Hal ini karena PLN selalu berkonsultasi dengan menteri," ungkapnya.

Melanggar
Jika dilihat secara hukum, aksi merekam dan menyebarkan percakapan (apalagi dengan di edit untuk menggiring opini publik) sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Penyadapan bukan oleh aparat penegak hukum melanggar pasal 40  UU Telekomunikasi No.36 1999 dimana sesuai pasal 56 ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Belum lagi jika merujuk Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum.

Dalam UU ITE jelas dinyatakan orang hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum atau aparat intelijen dalam konteks keamanan nasional.

Bahkan, jika ada salah satu pihak yang merekam tanpa ijin dari pihak lain, itu bisa juga masuk dalam pelanggaran hukum karena menerabas pelanggaran ranah privasi.

Tak Sekali
Jika merujuk kebelakang, "serangan" digital ke Menteri BUMN Rini Soemarno tak pertama kali terjadi.

Pada 2015, Rini pernah "diserang" dengan beredarnya rekaman yang diduga suara di dalamnya mirip dengan wanita tersebut membicarakan Presiden Joko Widodo. Serangan itu sangat kental aroma politik karena kala itu tengah kencang isu pergantian di kabinet kerja.

Sayangnya, Rini tak belajar dari kasus yang menimpanya pada 2015 lalu. Terlihat budaya keamanan siber belum dijalankan oleh wanita yang sudah lama malang melintang di dunia usaha dan politik ini.

Seharusnya, untuk membahas hal yang sangat krusial dan strategis, akan lebih baik bertatap muka atau menggunakan "saluran komunikasi" yang lebih aman bagi pejabat seperti Menteri BUMN.

Memanfaatkan jalur telepon seluler rasanya sangat riskan mengingat teknologi penyadapan kian canggih.

Isu penyadapan atau bocornya pembicaraan dari pejabat publik bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sekelas mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2017 pernah didera isu ini kala isi pembicaraan teleponnya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Maruf Amin terkuak ke publik. (Baca: Penyadapan SBY)

Hal ini artinya di era digital boleh saja pemerintah memiliki teknologi yang canggih, namun jika tak didukung proses yang disiplin dan benar serta orang-orang yang memiliki budaya tinggi dalam menjalankan keamanan berkomunikasi, maka kabar "rekaman bocor" yang melibatkan pejabat publik akan tetap menghiasi media massa di masa mendatang.

@IndoTelko