JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk memperjelas regulasi ojek online (Ojol) agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Regulasinya harus diperjelas. Karena mereka ini berbasis dari aplikasi, sementara yang konvensional itu dari Kemenhub. Harus ada satu kejelasan dimana naungan dan perlindungan ini diatur. Terutama dari roda dua yang belum ada naungannya. Sementara roda empat sudah, ada tapi belum memadai,” kata Wakil ketua DPR RI Fadli Zon usai menerima perwakilan ojek online di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman DPR.go.id (30/4).
Menurutnya, hal ini perlu diakomodir, karena kemajuan pengetahuan dan teknologi yang sudah berbasis digital, sehingga semua bisa dilakukan secara online.
“Mereka menyampaikan perlu ada aplikasi yang berpihak kepada ojek online, termasuk tarif yang memadai. Agar tidak terkesan sebagai kerja paksa. Karena pemasukan yang diatur oleh pembuat aplikator tidak memadai,” imbuhnya.
Untuk itu, harus ada penanganan secepatnya dari pemerintah. Karena selama ini ojek online merasa
pemerintah tidak melindunginya dan tidak memerhatikannya. “Saya kira nanti apa yang menjadi aspirasi mereka akan kita teruskan pembahasan ini dengan komisi terkait, dalam hal ini adalah dengan Komisi V dan Komisi I,” komitmennya.
Seperti diketahui, persatuan ojek online seluruh Indonesia menuntut pemerintah agar menetapkan tarif yang wajar yaitu Rp3-4 ribu per kilometer dan juga perlindungan hukum serta keadilan bagi ojek online, sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.
Tutup
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup sementara pemilik transportasi berbasis aplikasi, khususnya untuk roda empat (Taksi online) hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.
“Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal,” katanya.
Menurutnya, standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini urusan taksi online belum selesai.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.
Jenis SPM untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.
Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.
Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.
Kelima, identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.
Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanam dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.
Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.
Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi. Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40%.
Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.
Selain keamanan, SPM ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.(ak)