JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute menegaskan tak mundur selangkah pun menuntut Facebook melalui jalur pengadilan walau petinggi jejaring sosial itu telah menemui Menkominfo Rudiantara pada Senin (7/5). (Baca: Facebook dan Kominfo)
"Tak ada kata mundur. Kita pakai Jurus Tandur. Kita sudah tak percayalah dengan Menkominfo yang bisanya ngomong doang di media massa," tegas Direktur LPMII Kamilov Sagala kepada IndoTelko, Selasa (8/5).
Menurutnya, masyarakat sudah tak sabar dengan langkah Menkominfo Rudiantara dalam menghadapi Facebook yang terkesan bertele-tele dan tak tuntas.
"Saya lihat beliau seperti gasing, muter aja tak jelas. Ini bukan diplomasi makan siang pakai genjer lagi. Ini wibawa NKRI dipermainkan. Kami menegakkan hukum di Indonesia," tukasnya.
Dilihatnya, hasil pertemuan petinggi Facebook dengan Menkominfo hanya upaya mengulur waktu. "Ini cara mengulur waktu saja yang pada akhirnya kita melupakan. Kami tak mau kasus ini dilupakan, kita semua berpeluang mencatat sejarah jika berhasil dalam tuntutan ini. Dan sejarah itu ditorehkan nantinya oleh rakyat bukan Rudiantara," tukasnya.
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengaku ikut menuntut Facebook karena sudah gemas dan geram melihat lambannya Menkominfo beserta jajarannya. (Baca: Gugatan Facebook)
"Terlalu "lelembut" kalau pinjam bahasa anak-anak sekarang. Kalau pakai bahasa orang tua, "Meneng Wae. Kami mau ajak semua pengguna Facebook untuk berkumpul di Jakarta untuk Rapat Bersama menentukan langkah ke depan gerakan #IndonesiaMenggugat Facebook ini untuk menggalang persatuan dan kesamaan pemikiran. Kalau Pak Rudi (Rudiantara) mau ikutan boleh saja," ajaknya.
Isi Gugatan
Sementara Kuasa Hukum LPMMII dan Indonesia ICT Institute Jemy Tommy mengungkapkan pada Jumat (11/5) akan mengirimkan gugatan dalam versi bahasa Inggris ke markas Facebook di Amerika Serikat dan Inggris.
"Bagi kami pengadilan adalah tempat paling shahih untuk pembuktian melanggar atau tidaknya Facebook di Indonesia. Jadi, pertemuan petinggi mereka dengan Menkominfo kemarin kita anggap hiburan saja buat dibaca-baca," sindirnya.
Asal tahu saja, masyarakat informasi menggugat Facebook beralamat di Facebook Office & Headquarter Building 20, 1601 Willow Rd, Menlo Park, CA 94025, Silicon Valley, California, Amerika Serikat, (TERGUGAT I).
Facebook Indonesia beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut (TERGUGAT II).
Cambridge Analytica beralamat di New Oxford street, London, WC1A 1BS, Inggris, selanjutnya disebut (TERGUGAT III).
Dalam gugatannya dinyatakan kurang lebih ada 87 juta pengguna facebook di seluruh dunia yang data pribadinya disalahgunakan dan/atau dibocorkan, 1.096.666 diantaranya berasal dari masyarakat Indonesia pengguna Facebook.
Padahal, sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Terkait perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan “Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi”
Bahwa secara umum, kegagalan ini dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:
- Pertama, kegagalan prosedural kerahasiaan dan keamanan dalam pengolahan data.
- Kedua, kegagalan sistem dari aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Mengingat para TERGUGAT tidak pernah menginformasikan atau memberitahukan secara tertulis kepada masyarakat Indonesia pengguna facebook yang menjadi pemilik data-data pribadi yang disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Bahwa selanjutnya hukum Republik Indonesia menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan: “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna facebook telah menimbulkan rasa ketidak nyamanan, ketidak amanan, dan kekhawatiran keselamatan menggunakan aplikasi facebook.
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna facebook, merupakan kesengajaan TERGUGAT I dan II dengan cara membebaskan pengembang pihak TERGUGAT III dan pura-pura tidak tahu apa-apa demi pemasukan atau pendapatan PARA TERGUGAT;
Bahwa tindakan TERGUGAT I dan II di atas yang telah sengaja membiarkan TERGUGAT III menyalahgunakan dan/atau membocorkan data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna facebook merupakan suatu kesalahan PARA TERGUGAT dan telah melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia yang isinya menyebutkan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” dengan cara menyalahgunakan data-data pribadi pengguna untuk diserahkan kepada pihak ketiga tanpa izin dan/atau tanpa pemberitahuan kepada para penggunanya;
Para penggugat menuntut ganti kerugian tersebut, yaitu:
1. Kerugian materiil berupa pengeluaran-pengeluaran yang timbul sejak diketahui dan/atau akibat berita kebocoran data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna facebook, antara lain biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna facebook dengan total kerugian materiil sebesar Rp 21.933.320.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengguna facebook dikali 1.096.666 (satu juta sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) pengguna facebook; dan
2. Kerugian immateriil terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10.966.660.000.000 (sepuluh triliun sembilan ratus enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) dengan rincian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dikali 1.096.666 (satu juta sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) pengguna facebook.
3. Bahwa pemberitahuan kepada anggota kelompok dan masyarakat Indonesia pengguna facebook akan dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a. Para wakil kelompok akan menghubungi secara langsung setiap anggota kelompoknya;
b. Melalui media cetak maupun elektronik berupa koran online/cetak dan/atau radio dan/atau televisi;
c. Melalui papan pengumuman yang akan ditempel di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indonesia);
d. Masyarakat Indonesia pengguna facebook mendaftarkan diri melalui aplikasi whatsapp ke nomor telepon 08174865445 atau ke nomor telepon 08159003689 atau ke alamat surat elektronik (email) equal@equal.co.id dengan melampirkan Foto K.T.P. pribadi, nama (account) facebooknya, nomor rekening bank yang bersangkutan, dan foto struk pembelian pulsa dan/atau data internet senilai minimal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) tahun 2018.
Adapun mekanisme pendistribusian ganti rugi ini sebagai berikut:
a. Pendistribusian ganti rugi akan dilakukan secara tunai melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indonesia) dengan membentuk tim pendistribusian berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari masing-masing wakil kelompok untuk pengguna facebook yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya; atau
b. Pendistribusian ganti rugi akan dilakukan secara transfer elektronik melalui bank-bank yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indonesia) dengan membentuk tim pendistribusian berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari masing-masing wakil dari bank yang ditunjuk, untuk pengguna facebook yang berlokasi di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Pendistribusian dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah dana ganti rugi dicairkan;
d. Pendistribusian dilakukan dengan menggunakan nomor antrian supaya tetap aman, tertib, dan terkendali;
Jika diputuskan bersalah, para Tergugat tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi, maka PARA TERGUGAT harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).
Agar gugatan a quo ini tidak sia-sia, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia.(dn)