JAKARTA (IndoTelko) - Ombusdman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menkominfo Rudiantara sepanjang 3,5 tahun belakangan ini yang sarat kontroversi.
"Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap Menkominfo Rudiantara karena gagal memperbaiki regulasi fundamental di sektor telekomunikasi," saran Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, kemarin.
Menurutnya, di tangan Rudiantara selama tiga setengah tahun belakangan tak ada kemajuan berarti dalam pembentukan regulasi fundamental antara lain UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi. (Baca: Rudiantara diprotes)
Belum lagi tidak tepatnya dalam menerbitakan regulasi yang menjadi kewenangannya seperti pengaturan tentang interkoneksi, dimana karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merekomendasikan model asimetris dan tak sesuai dengan keinginan menteri maka aturan ditunda.
Berikutnya, membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk mengatur Over The Top (OTT) dan sudah masuk konsultasi publik tapi tak kunjung terbit dan lainnya.
Belum lagi Rudiantara dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik perang tarif antara pemain seluler yang berkedok promosi. Semula pada voice sekarang menular ke data. Akibatnya operator bahkan tidak memasukkan biaya simcard ke dalam biaya pendaftaran. (Baca: Biaya Interkoneksi)
Rudiantara dinilai juga tidak peka terhadap kesenjangan pelayanan. Kebijakan lebih mengarah pada pemberian peluang bersaing di wilayah padat pelanggan, dan agak mengabaikan komitmen pembangunan di daerah tak terlayani.
"Tidak tegas terhadap operator yang tidak membayar BHP. Operator yang tak membayar BHP tak dievaluasi dan diberi tidakan, sehingga dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan," katanya. (Baca: Konsultan Satelit)
Diungkapkannya, belanja sistem dan aplikasi cukup besar, tetapi efektifitas dipertanyakan. "Untuk pengamanan konten di dunia siber tapi hasilnya kurang menggembirakan. Perlu dievaluasi efektifitas pemanfaatan konsultan-konsultan berbiaya mahal," katanya. (Baca: Mesin sensor)
Terakhir, pengaturan registrasi prabayar yang tak konsisten. "Ketentuan yang berubah-ubah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah," sesalnya.(id)